Anggota Komisi III DPR RI Ingatkan Pejabat dan Aparat Tidak Bermain dengan Kasus Narkoba

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sarifuddin Sudding menyoroti lemahnya pengawasan dalam pengungkapan kasus sabu-sabu sebanyak 16 kilogram (kg) di Bandara Mutiara SIS Aljufri hingga dapat lolos dari bandara asal, padahal fasilitas keamanan dan alat deteksi telah tersedia.

“Bagaimana bisa bandara yang dilengkapi alat deteksi, tetapi barang terlarang seperti narkoba bisa lolos. Ini harus menjadi pertanyaan serius dan perlu penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sarifuddin Sudding saat podcast di Kantor Radar Palu, Rabu (29/4/2026).

Sarifuddin Sudding juga mengapresiasi keberhasilan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulteng yang menggagalkan peredaran 16 kg narkoba setibanya di Bandara Mutiara SIS Aljufri Kota Palu.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Sulteng itu, keberhasilan pengungkapan di Kota Palu patut diapresiasi, namun tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan kurir.

Sarifuddin Sudding meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan besar yang berada di balik peredaran 16 kg sabu-sabu tersebut.

Dia menilai adanya indikasi kuat keterlibatan jaringan terorganisir dalam peredaran narkoba lintas daerah.

Hal itu kata dia, sejalan dengan pengakuan salah satu narapidana kasus narkoba yang pernah menyebut distribusi barang haram dilakukan melalui koordinasi rapi dan tinggal diantar ke tujuan.

“Ini sangat berbahaya. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang bermain dalam jaringan narkoba,” tegas Sarifuddin Sudding yang kini menjabat sebagai Ketua DPW PAN Sulteng itu.

Dia juga mengingatkan para pejabat negara dan aparat yang diberi amanah agar tidak bermain-main dengan kasus narkoba.

Menurutnya, sudah ada sejumlah contoh pejabat maupun aparat yang terseret kasus serupa, mulai dari perwira tinggi hingga kepala kepolisian daerah.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Sarifuddin Sudding dikenal vokal menyoroti isu penegakan hukum, termasuk pemberantasan narkoba.

Dalam sejumlah rapat kerja bersama Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dia sebelumnya juga menyoroti posisi Sulteng yang masuk tiga besar nasional dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, kondisi itu harus menjadi perhatian serius karena Sulteng dinilai rawan menjadi jalur masuk narkoba, terutama melalui wilayah pesisir dan jalur laut di kawasan Indonesia Timur.

Dia menegaskan, Komisi III DPR RI meminta ketegasan aparat, mulai dari Polri, BNN, Bea Cukai hingga pemerintah daerah, untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas narkoba.

“Jangan hanya pengguna yang ditangkap. Bandar besar, backing, dan jaringan internasional juga harus dibongkar. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, aparat Ditres Narkoba Polda Sulteng di bawah komando Kombes Polisi Pribadi Sembiring menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu pada Ahad (26/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wita.

Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu sesaat setelah tiba di bandara Palu.

Keenam terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kg yang disimpan dalam tas gendong para pelaku. CAL

Komentar