Rokok Elektronik Dilarang di Beberapa Negara

vape
ILUSTRASI rokok elektronik. FOTO: LINDSAYFOX/PIXABAY

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Tren rokok eletronik atau vape memang sedang berada di puncaknya. Sebagian orang beralasan kalau aktivitas menghisap rokok elektrik atau vaping lebih hemat ketimbang rokok konvensional, sebagai metode untuk berhenti merokok, bahkan ada juga yang beranggapan kalau vaping tidak membahayakan.
Namun hal tersebut tidak membuat beberapa negara melonggarkan aturan bagi para penikmat vape. Kamboja, sebagian daerah di India, Lebanon, Singapura, Brunei, Taiwan, Filipina, dan Vietnam adalah negara-negara yang dengan tegas melarang vaping.

Jika masih ada warga atau wisatawan bandel melanggar, maka mereka akan merasakan momen liburan di neraka.

Mengutip lonely planet, Thailand adalah negara yang sangat tegas menerapkan peraturan tentang vape. Jika ada yang ketahuan menghisap vape, maka bersiaplah menghadapi hukuman mendekam selama 10 tahun di dalam penjara.

Jika vaping adalah salah satu bagian dari kebutuhan, maka sebaiknya memerhatikan negara tujuan sebelum membawa dan menghisap rokok elektronik.

Beberapa negara melarang vaping karena alasan kesehatan, meskipun ada beberapa negara yang regulasinya masih samar-samar antara boleh dan tidak. Contohnya adalah Malaysia.

Seperti yang diberitakan, penelitian terbaru dari New York University School of Medicine membantah bahwa vaping tidak berbahaya.

Merokok elektrik justru bisa merusak DNA dan meningkatkan risiko kanker dan serangan jantung. Riset itu menyatakan meski dianggap tidak berbahaya ketimbang merokok, vape masih mengancam dan tidak bisa dikatakan aman.

Dalam tes laboratorium dengan bantuan tikus, studi itu menemukan bahwa tikus yang terpapar asap rokok elektrik memiliki tingkat kerusakan DNA yang lebih tinggi di jantung, paru-paru dan kandung kemih daripada yang menghirup udara normal.

(sumber: cnnindonesia.com)

Komentar