Tiga Pelaku Sabu-sabu di Palu Diringkus, Sita Rp 500 Juta Milik Bandar Besar

WhatsApp Image 2018-11-21 at 09.21.07
TIGA pelaku sabu-sabu yang ditangkap aparat Polsek Palu Utara bersama barang buktinya, Selasa (20/11/2018). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap tiga pelaku pengedar dan pembeli sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolsek Palu Utara Iptu Laata yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Rabu (21/11/2018) membenarkan penangkapan itu.

Kapolsek Laata mengatakan, penangkapan tiga pelaku sabu-sabu itu berlangsung pada Selasa (20/11/2018) jam 18.30 Wita di sebuah salon Kelurahan Kayumalue Pajeko.

Tiga pelaku yang ditangkap aparat itu masing-masing berinisial Fs alias Ek (33) warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Sm (24), warga Tojo Una-Una, dan Pr (32), warga Jalan Sutomo Palu.

Penangkapan ketiga pelaku itu berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan setelah menerima informasi dari warga.

Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu-sabu, satu alat hisap, dua telepon genggam, satu macis gas, dua sepeda motor, sebuah timbangan digital, satu pak plastik kecil pembungkus sabu-sabu, dan uang Rp 1.220.000.

Aparat Polsek Palu Utara kemudian melakukan pengembangan kepada bandar besar yang diketahui berinisial Pc di Kelurahan Kayumalue.

Sayangnya, saat penggerebekan di rumah bandar besar itu polisi tidak menemukan yang bersangkutan, diduga informasinya sudah bocor duluan.

Meski demikian, polisi menemukan barang bukti uang ratusan juta rupiah di rumah Pc.

“Kami tidak mendapati bandarnya karena sudah bocor namun menemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 500 juta milik Pc. Saat ini tersangka dan barang bukti telah dimankan dan dibawa oleh anggota narkoba Polres Palu,” tegas orang pertama di Polsek Palu Utara itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. HAL

Komentar