Polisi Gerebek Enam Pengguna Sabu-sabu di Mamboro, Sita Uang Rp 25 Juta

WhatsApp Image 2018-12-09 at 22.06.02(1)
KAPOLSEK Palu Utara Iptu Laata (pakai baju kuning) menunjukkan barang bukti dan para pelaku yang digerebek dalam kasus sabu-sabu di sebuah rumah Kelurahan Mamboro Induk, Kota Palu, Sabtu (8/12/2018) malam sekira pukul 18.30 Wita. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Palu Utara di Kota Palu, Sulawesi Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kali ini enam warga yang diduga sebagai pengguna sabu-sabu ditangkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Mamboro Induk, Kecamatan Palu Utara, Sabtu (8/12/2018) malam sekira pukul 18.30 Wita.

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada jurnalis, Ahad (9/12/2018) malam membenarkan penangkapan tersebut.

Enam orang itu ditangkap di sebuah rumah salah satu pelaku berinisial Lf alias Jn (37) dipimpin Kapolsek Palu Utara Iptu Laata.

Selain Lf, lima pelaku lainnya yang ikut diringkus yakni berinisial Am (30), warga Desa Toaya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Dd (19), warga Desa Pasaingi, Kecamatan Sindue.

Berikutnya ada Mj (41), warga Desa Masaini, Kecamatan Sindue, Zn (38), warga Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, dan seorang wanita berinisial JA (38), warga Kelurahan Kayumalue Pajeko, Palu Utara.

Kapolres Mujianto mengatakan, penangkapan itu berkat hasil penyelidikan anggotanya di lapangan setelah menerima informasi dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran sabu-sabu.

Bersama enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp 25.320.000, sabu-sabu dua paket, enam unit telepon genggam, parang dan badik lima bilah, bom satu buah, kartu ATM empat buah, sebuah KTP, macis gas empat buah, tas kecil lima buah, sebuah gelang, sebuah timbangan digital, dan empat unit sepeda motor.

Para pelaku dan barang buktinya kini digiring di Mapolres Palu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan kasus itu untuk mengungkap pelaku lainnya, khususnya bandar sabu-sabu tersebut. HAL

Komentar