Polsek KP3 Pantoloan Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Tenda Pengungsi

WhatsApp Image 2018-12-12 at 16.48.49
KAPOLSEK KP3 Pantoloan Ipda I Ketut Sugiarta (pakai topi) menyaksikan barang bukti hasil tangkapan dua warga diduga pengedar sabu-sabu. FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polsek Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua warga di wilayahnya karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Dua pelakunya itu diketahui berinisial F (27) dan K (25).

Kapolres Palu AKBP Mujianto kepada jurnalis, Rabu (12/12/2018) mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Selasa (11/12/2018) dipimpin Kapolsek KP3 Pantoloan Ipda I Ketut Sugiarta.

Ia mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran sabu-sabu di wilayahnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Ketut Sugiarta langsung turun ke lapangan menyelidiki dan berhasil menggerebek kedua pelaku di sebuah tenda pengungsian korban gempa di Desa Ova.

Kedua pelaku itu memang sudah menjadi target operasi, kata Kapolres Mujianto.

Bersama dua pelaku itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 13 paket diduga sabu-sabu, uang tunai Rp 870 ribu, dan dua samurai.

Kedua pelaku bersama barang buktinya tersebut sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palu untuk diproses hukum lebih lanjut.

Mereka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Mujianto mengajak warga untuk bersama-sama berperan aktif dengan cara melaporkan jika mengetahui adanya oknum yang sedang memakai atau bertransaksi narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan kami nyatakan perang terhadap narkoba,” kata mantan Kapolres Buol itu. HAL

Komentar