SultengTerkini.Com, PALU– Dua calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) meninggal dunia karena bencana gempa bumi disusul likuefaksi di Kota Palu.
Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Jumat (14/12/2018) membenarkan hal itu.
Ia mengungkapkan, dua caleg DPRD Sulteng yang meninggal dunia itu adalah Muhammad Yunus Djanggola dan Amin Pakude.
Tanwir menjelaskan, almarhum Muhammad Yunus Djanggola merupakan kader Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 yakni Kabupaten Sigi dan Donggala.
Sementara almarhum Amin Pakude yang juga politisi Partai Gerindra itu merupakan calon legislator asal Dapil 3 Kabupaten Tolitoli dan Buol.
Menurut Tanwir, berdasarkan aturan, calon anggota legislatif yang meninggal dunia itu tidak bisa diganti dengan calon lain.
Berdasarkan PKPU 20 tahun 2018 pasal 34, calon yang meninggal dunia hanya bisa diganti paling lambat 13 hari sebelum ditetapkan sebagai caleg.
Pasal selanjutnya menerangkan bahwa peserta pemilihan legislatif yang meninggal dunia saat ditetapkan sebagai caleg tidak bisa diganti dengan calon lain.
“Jadi tidak ada lagi pergantian karena sudah final setelah penetapan DCT (daftar calon tetap) lalu. Untuk surat suara nanti pada saat Pemilu, kedua caleg ini dikosongkan nama dan nomor urutnya,” tegas Tanwir Lamaming sembari mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya dua calon legislator tersebut. CAL
Komentar