SultengTerkini.Com, TOLITOLI– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli di Sulawesi Tengah berhasil menangkap seorang pria dan wanita dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.
Kapolres Tolitoli AKBP Hendro Purwoko melalui Kasat Reserse Nakoba, Iptu Samsi Kinsale yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya, Senin (7/1/2019) malam mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Rabu (2/1/2019).
Si wanita cantik yang ditangkap itu berinisial Nr alias Ll, warga Desa Kalangkangan, Kecamatan Galang, sementara di pria berinisial Bk, warga Griya Nalu, Kecamatan Baolan.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa salah satu pengedar sabu-sabu di Tolitoli berinisial Rz bersama pacarnya yaitu wanita N menginap di salah satu hotel di Kelurahan Nalu.
Setelah itu, petugas menggeledah kamar hotel yang ditempati Rz dan Nr menginap dan tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Polisi tidak putus asa, petugas kemudian membawa Rz bersama pacarnya Nr ke ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli untuk dilakukan penggeledahan badan.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugas wanita, kami mendapati satu buah plastik obat berisi sabu-sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang disisipkan di belahan pantat Nr,” kata Samsi Kinsale.
Dari hasil interogasi petugas terhadap wanita Nr diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari pelaku Bk.
Atas informasi itu, petugas segera ke rumah pelaku Bk yang berada di BTN Griya Nalu dan langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan.
Polisi menemukan satu pak plastik obat, dua alat isap bong dan juga tempat atau wadah besi yang terletak di atas motor yang di dalamnya ditemukan empat plastik obat berisi sabu-sabu.
Kini wanita Nr dan pria Bk sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tolitoli guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Rz yang diduga salah satu pengedar dilepaskan karena tidak cukup bukti,” pungkas Samsi Kinsale.
Sebelumnya, polisi juga meringkus pelaku sabu-sabu lainnya berinisial SL (29) di Jalan Malatuang, Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan pada Selasa (1/1/2019) dini hari sekira pukul 03.30 Wita dengan barang bukti dua paket sabu-sabu dan satu kaca pireks. HAL
Komentar