SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sigi di Sulawesi Tengah membongkar jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dan Kota Palu.
Lima pelaku yang ditangkap itu masing-masing tiga pelaku curanmor yakni NAP alias Ad (20), warga Jalan Kijang Utara, Kecamatan Palu Selatan, RH alias Yy (21), warga Jalan Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, MHR alias Af (19), warga Jalan Kijang Utara, Palu Selatan.
Sedangkan dua pelaku lainnya adalah terlibat kasus penadahan hasil curanmor yakni Rf alias Rn (19), warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo dan MAR alias Ak (18), warga Jalan Guru Tua, Kalukubula.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri kepada media ini, Jumat (11/1/2019) mengatakan, penangkapan kelima pelaku itu bermula terungkapnya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen yang sah pada Ahad (6/1/2019).
Dari pengungkapan itu tertangkaplah satu per satu pelaku curanmornya hingga pada penadahnya.
Kapolres Wawan Sumantri mengatakan, dalam aksinya pelaku membongkar kunci kontak sepeda motor yang dicurinya.
“Ada delapan unit sepeda motor yang berhasil disita,” kata orang pertama di Polres Sigi itu.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku yang telah berstatus sebagai tersangka itu kini ditahan di Mapolres Sigi dan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan pasal 480 ke 1e KUHP. HAL
Komentar