SultengTerkini.Com, PASANGKAYU– Tim kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dan Walhi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendampingi Hemsi alias Frans di Pengadilan Negeri Mamuju Utara, Pasangkayu, Sulawesi Barat, Kamis (17/1/2019).
Hemsi adalah seorang petani yang saat ini ditahan karena didakwa mencuri kelapa sawit milik PT Mamuang.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.Dimana Hemsi didakwa telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP.
Atas semua dakwaan tersebut kata Advokat PBHR Sulteng, Muh Rasyidi, Hemsi menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 28 Januari 2019 mendatang.
“Keberatan Hemsi didasari pada keyakinan bahwa kelapa sawit itu ada miliknya sendiri yang dia tanam bersama orang tuanya,” kata Rasyidi dalam keterangan resminya kepada media ini, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, Hemsi meyakini bahwa apa yang dialaminya adalah praktik kriminalisasi dimana hukum hadir bukan untuk menjamin rasa keadilan, tapi justru berpihak pada pemodal dan menindas mereka yang lemah. CAL
Komentar