SultengTerkini.Com, PALU– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan Ngobrol Pemilu tentang Dana Kampanye (NgopiDaKam) di salah satu kafe Jalan Juanda, Kota Palu, Ahad (27/1/2019).
Kegiatan yang dihadiri para peserta pemilu 2019 itu menghadirkan narasumber dari KPU Sulteng yakni Sahran Raden dan Naharuddin, serta Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dan Sutarmin Ahmad.
Menurut Komisioner KPU Sulteng, Sahran Raden kegiatan ini sebagai sarana publikasi informasi media terkait dengan tahapan dana kampanye pemilu.
Ia mengatakan, KPU Sulteng terus memfasilitasi untuk pelayanan pemilu, termasuk informasi penyerahan dana kampanye pemilu bagi peserta pemilu.
Selain mekanismenya, KPU Sulteng juga mengevaluasi terkait dengan pelaksanaan penyerahan laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Menurut Sahran, terdapat asas yang mendasari pengaturan dana kampanye, yaitu asas transparansi, keadilan dan akuntabel.
“Maka seluruh mekanisme penerimaan dan pengeluaran serta tata kelola dana kampanye seyogyanya berdasarkan pada asas dan prinsip tersebut,” kata Sahran Raden.
Sementara itu Naharuddin menambahkan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 32/2018 tentang tahapan program dan jadwal pemilu, jadwal untuk pembukuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilaksanakan hingga 25 April 2019.
“Untuk penyerahan laporan dana kampanye pada tanggal 26 April-2 Mei 2019,” katanya.
Ia menuturkan, larangan bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye dan tim kampanye menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lainnya untuk kampanye berasal dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, lembaga swadaya manusia asing dan warga negara asing, serta penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya.
Selain itu juga hasil tindak pidana yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana, pemerintah dan pemda, BUMN, BUMD dan BUMDesa atau sebutan lain.
“Peserta pemilu yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU hingga batas waktu yang ditetapkan, maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkannya sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih,” tuturnya.
Untuk sanksi lainnya yaitu bahwa setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dikenai sanksi pidana sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Peserta pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang dilarang dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkas Naharuddin. CAL
Komentar