SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola memimpin rapat koordinasi evaluasi terkait finalisasi data dan informasi rekapitulasi progres korban bencana di wilayahnya yang berlangsung di Ruang Polibu kantor gubernur setempat, Selasa (29/1/2019).
Dalam rapat koordinasi itu Gubernur Longki didampingi Ketua DPRD Sulteng Aminuddin Ponulele, Sekretaris Provinsi Hidayat Lamakarate serta Satgas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat
Dalam keterangannya, gubernur telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 360/006/BPBD-G-ST/2019 tentang Penetapan Data Korban Bencana Alam Gempa Bumi, Tsunami dan Likuefaksi tahun 2018 dan surat permohonan bantuan kepada kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana RI untuk realisasi pemberian dana stimulan berdasarkan data by name – by address.
Menurut gubernur, berdasarkan data, jumlah korban jiwa yang meninggal dunia di Kota Palu akibat bencana sebanyak 2.141 orang, di Sigi 289 orang, Donggala 212 orang, dan Parigi Moutong 15 orang.
Total korban jiwa yang meninggal 2.657 orang, hilang 667 orang, korban jiwa tak teridentifikasi 1.016, total korban jiwa 4.340 orang.
Untuk data kondisi rumah rusak ringan di Kota Palu sebanyak 17.293 unit, sedang 12.717 unit, berat 9.181 unit, dan hilang 3.673, total 42.864 rumah.
Sementara di Kabupaten Sigi rumah rusak ringan 10.612 unit, sedang 6.480 unit, berat 12.842, hilang 302, dengan total 30.236 unit rumah.
Kabupaten Donggala rusak ringan 7.989, sedang 6.099, berat 7.215, hilang 75 unit, total 21.378 unit rumah. Di Kabupaten Parigi Moutong rusak ringan 4.191 unit, sedang 826 unit, dan berat 533 unit, total 5.550 unit rumah.
Dalam rapat koordinasi tersebut selanjutnya didiskusikan untuk disepakati hal-hal yang meliputi hak mendapatkan hunian sementara, hunian tetap, dana stimulan jaminan hidup dan santunan duka oleh Walikota Palu, Bupati Sigi, Bupati Donggala, serta Bupati Parigi Moutong.
Terdapat enam poin utama yang menjadi pembahasan yang penyerahannya nya paling lambat diterima gubernur dari bupati yang daerahnya terdampak bencana sebelum Wakil Presiden Jusuf Kalla tiba di Sulteng.
Adapun keenam topik pembahasan yakni pertama, masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana alam dan masuk zona merah dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat berhak mendapatkan hunian sementara dan hunian tetap serta mendapatkan jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Kedua, masyarakat yang rumahnya rusak berat dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen berhak mendapatkan hunian sementara.
Selain itu juga berhak mendapatkan dana stimulan sebesar Rp 50 juta serta jaminan hidup selama 60 hari sejak menempati hunian sementara.
Ketiga, masyarakat yang rumahnya mengalami rusak sedang dan rusak ringan dibuktikan dengan surat kepemilikan atau surat keterangan dari pemerintah setempat dan surat keterangan dari tim asesmen berhak mendapatkan dana stimulan masing-masing maksimal Rp 25 juta untuk rusak sedang dan maksimum Rp 10 juta bagi rumah rusak ringan.
Keempat, sehubungan dengan poin di atas masyarakat yang berhak mendapat hunian tetap atau dana stimulan adalah pemilik rumah atau salah seorang ahli warisnya dengan ketentuan bahwa setiap pemilik rumah hanya mendapatkan satu unit hunian tetap atau mendapat dana stimulan untuk satu unit rumah.
Poin kelima, ahli waris yang mendapatkan santunan duka dari pemerintah adalah ahli waris yang kehilangan anggota keluarganya karena meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.
Poin keenam atau yang terakhir adalah masyarakat yang hanya mengontrak rumah tidak mendapatkan fasilitas apapun dari pemerintah.
Pada kesempatan itu pula juga diserahkan data hasil akuisisi pemetaan dasar pemulihan pasca bencana Sulawesi Tengah dari Kepala Pusat Pemetaan Rupa Bumi dan Toponim Badan Informasi Geospasial kepada Gubernur Sulteng, Bupati Sigi, Bupati Donggala, Wakil Bupati Parigi Moutong, Sekretaris Kota Palu, dan Ketua Satgas PUPR. CAL
Komentar