SultengTerkini.Com, MOROWALI– Pelarian Hisam Kaimudin (48) terduga pelaku penyebar berita bohong alias hoax dan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) berakhir sudah.
Warga Dusun II, Desa Bahonsui, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah ini berhasil ditangkap pada 2 Februari 2019 saat dia tengah berada di rumahnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Morowali AKBP Dadan Wahyudi yang dimintai keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Andrian Rizky Lubis, Senin (4/2/2019) malam.
Melalui pesan WhatsApp, Andrian Rizky Lubis menjelaskan, pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 22.47 Wita, Hisam Kaimudin telah menyebarkan sebuah video hoax/hate speech terkait demo buruh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ke dalam grup medsos WhatsApp “Morowali Media Center”, serta grup medsos lainnya.
Adapun isi dari video yang disebarkan adalah Tenaga Kerja Asing (TKA) melakukan demo yang berjumlah puluhan ribu bahkan ratusan ribu yang membuat ribut/kekacauan di daerah Morowali, Sulawesi Tengah.
Selain itu menghasut agar TKA tersebut dikeluarkan dari Negara Indonesia, juga menilai bahwa kinerja pemerintah kacau karena tidak memikirkan hal tersebut.
Namun faktanya di lapangan bahwa tidak ada TKA yang melakukan demo, melainkan dilakukan oleh karyawan lokal PT IMIP yang menuntut kenaikan UMSK sebesar 20%.
Petugas Cyber Patrol Polres Morowali yang terus memantau ujaran kebencian kemudian merespon apa yang dilakukan oleh Hisam Kaimudin dan kemudian melakukan pencarian dan penangkapan.
Sayangnya pelaku yang mengetahui dirinya telah menjadi target kepolisian lalu melarikan diri meninggalkan Kabupaten Morowali.
Mantan Kasat Reskrim Polres Banggai ini menjelaskan, setelah itu jajaran Satuan Reskrim Polres Morowali melakukan penyidikan terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terhadap ras terkait dengan video yang diunggah tersangka di dalam grup WhatsApp “Morowali Media Center”.
Tim gabungan dari Resmob Polres Morowali dan Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng melakukan pelacakan terhadap posisi tersangka yang terpantau sering berpindah tempat.
“Pertama sekali diketahui posisi pelaku berada di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat kemudian pelaku terpantau bergerak menuju Subang lalu ke Kabupaten Indramayu. Beberapa hari kemudian tersangka terlacak di daerah Yogyakarta dan pada awal Februari tersangka diketahui telah kembali ke Provinsi Sulawesi Tengah untuk kemudian dilakukan penangkapan,” tutur perwira pertama berpangkat tiga balok ini.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka Hisam Kaimudin dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah handphone milik pelaku yang isinya banyak mengandung ujaran kebencian.
Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani proses pemeriksaan.
Kepada media ini, Andrian Rizky mengimbau agar warga bijak dalam menggunakan medsos.
Setiap informasi yang belum tentu kebenarannya sebaiknya tidak langsung dipercayai apalagi langsung disebarkan.
Satu pesannya yakni saring sebelum share karena bisa saja pelaku terkena pasal yang dalam UU ITE. Berdasarkan hasil penelusuran media ini, ternyata tersangka Hisam Kaimudin merupakan calon legislatif tingkat kabupaten asal daerah pemilihan III Morowali. IKB
Komentar