Kadernya Tersangka Korupsi Rp 5,8 Triliun, PDIP akan Ambil Tindakan Pemecatan

4cdd7a84-fc7f-4d2c-827d-bf1db9a3715c_169
Komarudin Watubun (Ari Saputra/detikcom)

SultengTerkini.Com, JAKARTA- Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Supian Hadi, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu. PDI Perjuangan sebagai partai yang menaungi Supian akan mengambil langkah pemecatan.
“Kalau dari kejadian-kejadian sebelumnya, kalau yang namanya korupsi, kemudian pemerkosaan, narkoba, itu otomatis dipecat,” ujar Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

Watubun menegaskan setiap kader partai yang terlibat korupsi akan dipecat. Sanksi pemecatan terhadap kader PDIP yang terlibat korupsi ditegaskan Watubun sudah sering diterapkan.

“Ya sama, pengurus ataupun anggota biasa sama kalau urusan masalah korupsi otomatis kita pecat. Dulu beberapa ketua DPD kan yang pernah terjadi. Itu otomatis kita ambil tindakan pemecatan,” sebut Komarudin Watubun.

“Kalau lewat proses partai kan berarti masuk ke kategori kader partai dong,” kata dia saat ditanya soal posisi Supian Hadi di PDIP.

Sekali lagi Watubun menegaskan kader yang sudah terbukti korupsi akan langsung dipecat. “Semua, semua kalau yang sudah di… ada kan yang ditangkap basah, OTT. Ada yang oleh KPK sudah tentukan bahwa yang bersangkutan korupsi ya kita pecat,” ucap anggota DPR itu.

Dalam kasus ini, KPK menduga Supian menyalahgunakan kewenangannya terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) pada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan yang dimaksud ialah PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining).

Supian diduga menerbitkan IUP meski ketiga perusahaan itu belum melengkapi persyaratan yang seharusnya. Dugaan kerugian negara Rp 5,8 triliun dan USD 711 ribu itu disebut KPK berasal dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, serta kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.

Selain terlibat dugaan kerugian negara hingga triliunan rupiah, Supian diduga menerima dua mobil mewah dan uang. Penerimaan itu diduga masih terkait perizinan bagi ketiga perusahaan tersebut.

“Terkait dengan sejumlah pemberian izin tersebut, diduga SH (Supian Hadi) selaku Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015 telah menerima mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).

(sumber: detik.com)

Komentar