SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan barang bukti (babuk) narkotika jenis sabu-sabu milik seorang bandar di Kota Palu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Polisi Sigit Kusmardjoko memimpin kegiatan pemusnahan sabu milik bandar tersangka Ahmad alias Mad di halaman belakang mapolda setempat, Jumat (8/2/2019).
Sebelum dimusnahkan sabu itu terlebih dahulu dicek kembali tentang keasliannya, baik itu nama, jenis, sifat, serta jumlah dari babuk tersebut oleh pihak berwenang.
Setelah dicek keasliannya babuk sabu seberat 90,22 gram itu kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air panas mendidih dan diaduk hingga larut, lalu selanjutnya dibuang ke dalam kloset.
Pemusnahan itu juga disaksikan oleh instansi terkait dari pihak Balai POM, Pengadilan Negeri Palu, kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulteng.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tersangka Ahmad ditangkap di Lorong Madani Jalan Anoa, Kecamatan Palu Selatan pada Kamis (6/12/2018) sore sekira pukul 16.30 Wita dipimpin Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, AKBP Pribadi Sembiring.
Bersama tersangka Ahmad, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 1 ons dan uang sekitar Rp 700 juta serta satu unit mobil Suzuki warna putih. HAL
Komentar