SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono secara resmi membuka sosialisasi tentang kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) lingkup pemerintah daerah tahun 2019 bertempat di Aula Inspektorat, Senin (4/3/2019).
Mengawali sambutannya, terlebih dahulu gubernur memberikan apresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya sosialisasi dalam rangka menanamkan kepatuhan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) supaya taat aturan dan memiliki kesadaran moral selaku abdi negara yang mempunyai tanggung jawab menyampaikan LHKASN dengan sejujùr-jujurnya.
Ia mengatakan, kegiatan sosialisasi yang digelar merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN dilingkungan instansi pemerintah dalam rangka pencegahan KKN, penyalahgunaan wewenang, membentuk transparansi serta penguatan integrasi ASN.
“Itulah sebabnya mengapa pelaporan harta kekayaan harus dilaksanakan oleh seluruh ASN karena merupakan strategi pencegahan tindak pidana korupsi dan menjadi salah satu indikator dalam zona integritas,” tegasnya.
Sehubungan hal tersebut katanya, maka Inspektorat Daerah Sulteng sudah menyusun program pengawasan setiap tahun yang dituangkan ke dalam program kerja pengawasan tahunan dengan kegiatan pengawasan umum dalam rangka kebijakan pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah.
“Subyek LHKASN adalah seluruh ASN selain yang berkewajiban menyampaikan LHKPN, tujuan penyampaiannya untuk pimpinan organisasi melalui aparat pengawasan intern pemerintah,” katanya.
Materi sosialisasi selanjutnya disampaikan Herlin Sukmawati dari Deputi Bidang Reformasi Birokrasi tentang Laporan Harta Kekayaan ASN terkait Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015. CAL
Komentar