SultengTerkini.Com, PALU– Pascagempa 28 September 2018 lalu, angka perceraian di Kota Palu, Sulawesi Tengah mencapai 135 kasus hingga akhir tahun.
Dilihat dari data faktor penyebab perceraian di Pengadilan Agama Kota Palu, tercatat 21 kasus pada Oktober 2018, kemudian November sebanyak 54 kasus dan Desember ada 60 kasus.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palu, Rahidah Said memaparkan, sepanjang Oktober hingga Desember 2018, faktor penyebab perceraian ini didominasi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 59 kasus dengan rincian sembilan kasus pada Oktober, 23 kasus di Nopember dan 27 kasus Desember 2018.
“Unsur penyebabnya banyak sekali, ada karena selingkuh atau kehadiran pihak ketiga. Tapi itu kami tidak publish karena bersifat privasi,” katanya kepada media ini, Jumat (8/3/2019).
Selain itu, faktor lainnya juga disebabkan meninggalkan salah satu pihak dengan jumlah kasus sebanyak 43 kasus dengan rincian sembilan kasus pada Oktober, 17 kasus di November dan Desember.
Perkara tersebut dibagi dalam dua perkara cerai yakni cerai gugat dan cerai talak.
Selain dua faktor tersebut, terjadinya perceraian tahun 2018 dilatar belakangi beberapa faktor lainnya diantaranya zina, mabuk, madat, judi, dihukum penjara, poligami, kekerasan dalam rumah tangga, cacat badan, murtad, dan ekonomi.
Sementara itu, kata Rahidah sepanjang 2018, perkara perceraian yang telah diputuskan pengadilan berjumlah 833 perkara.
Rinciannya, putusan cerai talak sebanyak 200 putusan dari 159 perkara dan 633 putusan cerai gugat dari 612 perkara yang ditangani oleh pengadilan agama setempat.
“Sebagian putusan cerai ini merupakan putusan perkara dari tahun 2017 yang baru diputuskan pada tahun 2018 sebanyak 36 perkara cerai talak dan 83 cerai gugat,” jelasnya.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2018 juga, tercatat angka perceraian tertinggi terjadi pada Agustus dengan 95 perkara, disusul di Januari 69 kasus dan ketiga di Mei 68 kasus. MAD
Komentar