BPKH Palu Gelar Sosialisasi dan Pendataan Awal Usulan Lokasi PPTKH di Donggala

WhatsApp Image 2019-03-11 at 21.05.49
BUPATI Donggala Kasman Lassa (kedelapan dari kiri) dan Kepala BPKH Wilayah XVI Palu, Hariani Samal (ketujuh dari kiri) foto bersama para peserta kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Usulan Lokasi PPTKH di Donggala, Senin (11/3/2019). FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Permasalahan kawasan hutan di lapangan memang diakui sangat tinggi. Berbagai konflik dan klaim lahan dalam kawasan hutan merupakan permasalahan yang seakan tidak pernah selesai.

“Kita maklumi bersama bahwa seiring dengan pertambahan penduduk, kebutuhan akan lahan oleh masyarakat juga kian meningkat,” kata Bupati Donggala Kasman Lassa dalam sambutannya pada acara Sosialisasi dan Pendataan Awal Usulan Lokasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) bertempat di Oasis Convention Hall, Banawa, Senin (11/3/2019).

Hal ini katanya berdampak kepada kian tingginya tekanan kawasan hutan. Namun di sisi lain, pembangunan daerah harus tetap menyeimbangkan aspek lingkungan guna keberlanjutan sumber daya hutan sebagai sistem penyangga kehidupan.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, bekerja keras untuk memberikan solusi baik melalui regulasi maupun tindakan nyata agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan konflik dapat diminimalisir.

Salah satu wujudnya adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tertanggal 11 September 2017 tentang PPTKH.

Dalam rangka implementasinya di Provinsi Sulawesi Tengah, Gubernur Longki Djanggola telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 522/518.2/DIS.HUT-G.ST/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang Pembentukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah, yang unsur-unsurnya telah diundang dalam kegiatan ini.

Olehnya Bupati Kasman berharap melalui sosialisasi ini, terwujud komunikasi dan koordinasi yang harmonis dalam mengemban amanah dari Perpres tersebut agar penerapannya di Kabupaten Donggala dapat berjalan dengan baik sesuai aturan berlaku.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVI Palu, Hariani Samal mengatakan, maksud kegiatan itu adalah untuk menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH kepada para camat, kepala desa dan pihak terkait serta peserta sosialisasi.

Selain itu juga untuk menyamakan persepsi terhadap materi sosialisasi PPTKH, sehingga tidak terjadi salah pengertian dan informasi terhadap kegiatan tersebut.

“Ini juga agar para kepala desa dapat menyampaikan hasil sosialisasi kepada masyarakat di desanya masing-masing dan memahami ruang lingkup pelaksanaan inver PTKH,” katanya. CAL

Komentar