KPU Kenalkan Model Kampanye Iklan dan Rapat Umum di Donggala

WhatsApp Image 2019-03-13 at 15.33.56
KOMISIONER KPU Sulawesi Tengah Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden (tengah) menjadi narasumber pada rapat koordinasi kampanye iklan dan rapat umum pemilu 2019, di Kabupaten Donggala, Rabu (13/3/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, DONGGALA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenalkan model kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum kepada peserta pemilu di Kabupaten Donggala, daerah terdampak bencana gempa dan tsunami, Rabu (13/3/2019).

“Dua metode atau model kampanye ini merupakan salah satu dari metode kampanye yang didesain termuat dalam ketentuan perundangan, termasuk dalam aturan mengenai kepemiluan dan kampanye,” ujar Komisioner KPU Sulteng Bidang Partisipasi Masyarakat, Sumber Daya Manusia dan Sosialisasi, Sahran Raden, di Donggala.

KPU Donggala melibatkan KPU Sulteng mengenalkan model kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum, kepada partai politik di daerah tersebut, yang berlangsung di kantor KPU Donggala.

Sahran Raden mengemukakan, kampanye lewat iklan di media massa dan rapat umum, dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 atau tiga hari jelang hari pelaksanaan pemungutan suara.

Ia mengatakan, dua model/metode kampanye itu sangat penting untuk diketahui oleh peserta pemilu dan partai politik.

Adanya model kampanye tersebut, secara langsung negara lewat penyelenggara pemilu mengakomodir hak dari peserta pemilu untuk menyosialisasikan visi dan misi, gagasan dalam masa kampanye pada pemilihan umum 2019.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan KPU Nomor 581 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Kampanye Iklan Media Massa.

Kampanye lewat iklan media massa dilakukan dengan menggunakan media cetak/koran, media elektronik televisi dan radio serta media online/daring.

“Aturan ini sekaligus menjadi kebijakan penyelenggara pemilu untuk memfasilitasi iklan di media massa,” ujar Sahran Raden.

Akademisi non-aktif IAIN Palu itu mengemukakan, kampanye iklan di media massa yaitu para peserta pemilu menyampaikan pesan kampanye, melalui instrumen dan sarana yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundangan.

Ia menjelaskan, kampanye iklan di media massa dapat berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya.

“Namun, tidak diperkenankan atau dilarang iklan di media massa dalam bentuk berita,” kata mantan Ketua Ansor Sulteng itu.

KPU RI memfasilitasi kampanye lewat media massa bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik, sementara KPU provinsi memfasilitasi calon anggota DPD.

Peserta pemilu dapat melakukan penambahan iklan kampanye di media massa diluar dari yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilu.

Jumlah penambahan iklan kampanye yang diadakan secara mandiri oleh peserta pemilu atau tim kampanye pasangan calon dan partai politik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota atau calon anggota DPD di provinsi dan kabupaten/kota.

Diantaranya, harus memenuhi ketentuan media cetak, maksimal 810 mmk atau 1 halaman semua koran.

Radio, maksimal 10 spot, durasi maksimal 60 detik/spot. Televisi, maksimal 10 spot, durasi maksimal 30 detik. Media (daring) online, horizontal 970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 298 pixel x 598 pixel.

Hak peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan, visi dan misi dalam kampanye juga tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 595 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum.

Sahran Raden menjelaskan, kampanye rapat umum salah satu metode kampanye yang dilaksanakan oleh peserta pemilu dilaksanakan selama 21 hari hingga akhir masa kampanye.

Kampanye tersebut diatur lewat ketentuan PKPU 23, Pasal 46 Ayat 1 dan ayat 2 yang diubah dengan PKPU Nomor 33/2018.

Kampanye tersebut didesain berdasarkan prinsip adil dan proporsional, dan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan kampanye rapat umum pada Isra Miraj 3 April 2019 ditiadakan.

Sahran mengutarakan, penyusunan kampanye rapat umum pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota mengikuti jadwal kampanye rapat umum pemilu anggota DPR.

Rapat Umum dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.

Tempat kegiatan kampanye rapat umum ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Kampanye rapat umum partai politik mengikuti dukungan politik kepada calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, ia menyampaikan, pelaksanaan kampanye rapat umum dapat dilakukan di tempat yakni stadion, lapangan, alun-alun, tempat terbuka lainnya dengan memperhatikan daya tampung tempat.

“Sesuai ketentuan perundangan, kampanye rapat umum dimulai pukul 09.00 pagi dan berakhir pada pukul 18.00 sore waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat,” pungkasnya. CAL

Komentar