Ditolak Warga, Gereja di Jalan Banteng Palu akan Dibongkar

WhatsApp Image 2019-03-16 at 00.01.17
SUASANA mediasi antara pengurus gereja dan perwakilan warga RT 07 RW 03 di Kantor Camat Palu Selatan, Jumat (15/3/2019). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PALU– Gereja Bethel Indonesia (GBI) yang berada di Jalan Banteng 5, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah akan dibongkar dan dipindahkan ke tempat lain.

Pembongkaran dan pemindahan ini dilakukan atas kesepakatan dari hasil mediasi antara warga RT 07 RW 03 Kelurahan Birobuli Selatan bersama pengurus GBI  yang dipimpin langsung Camat Palu Selatan, Abdul Arief itu, di ruang kerjanya, Jumat (15/3/2019) siang.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Awaluddin Rahman mengatakan, pembongkaran dan pemindahan ini merupakan tuntutan warga di Jalan Banteng 5 yang menolak pembangunan gereja berukuran 8 x 12 meter tersebut.

“Warga mengancam akan membongkar jika pengurus gereja tidak mau membongkarnya,” katanya kepada jurnalis, Jumat (15/3/2019).

Selama mediasi berlangsung, terungkap fakta bangunan serta status tanah masih bermasalah.

Bangunan gereja itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan status kepemilikan tanah masih simpang siur.

Meskipun bermasalah, pengurus GBI tetap saja melaksanakan aktivitas ibadah.

“Ini yang tidak bisa diterima warga, makanya tidak diizinkan membangun tempat ibadah di lokasi itu,” jelasnya.

Usai mendapatkan pencerahan dari berbagai pihak, pengurus GBI akhirnya bersepakat untuk membongkar bangunan tersebut dengan tenggat waktu hingga Jumat (22/3/2019) pekan depan.

Sementara itu, Pendeta Oktavianus Mapada sebagai pemilik bangunan menyetujui pembongkaran dan pemindahan rumah ibadah tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya menghindari adanya peritiwa yang tidak diinginkan.

“Saya berinisiatif membongkar sendiri. Saya pikir cukup,” ujarnya.

Sebelumnya, sekira pukul 13.23 Wita, warga mendatangi Gereja Bethel Indonesia di Jalan Banteng 5, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Mereka mempermasalahkan aktivitas ibadah di tempat itu yang belum memiliki izin dan rekomendasi resmi dari Departemen Agama, maupun persetujuan warga setempat. MAD

Komentar