SultengTerkini.Com, PALU– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengubah standar penilaian lomba kebersihan kantor instansi pemerintah, BUMN, perbankan dan sekolah karena banyaknya kantor yang rusak akibat bencana alam pada 28 September 2018 silam.
Kepala DLH Provinsi Sulteng, Abdul Rachim kepada media ini, Rabu (20/3/2019) menuturkan, menyambut peringatan hari jadi Provinsi Sulteng, pihaknya senantiasa menggelar lomba kebersihan antar intansi hingga sekolah.
Namun, kata dia, standar penilaian lomba tahun ini dipastikan sedikit berubah karena sebagian besar kantor instansi pemerintah, BUMN hingga sekolah rusak akibat bencana gempa bumi.
“Penilaian lomba kebersihan antar instansi ini telah berlangsung sejak tahun 2013. Tapi tahun ini, standar penilaiannya agak sedikit berubah karena banyak kantor yang terkena dampak bencana,” sebut Abdul Rachim.
Menurutnya, DLH Provinsi Sulteng pada tahun ini mengabaikan penilaian atas kerusakan kantor instansi maupun sekolah yang rusak akibat bencana alam.
Yang jelas, katanya, penilaian difokuskan pada kebersihan lingkungan kantor hingga ketersediaan air bersih.
“Dalam penilaian, kita tidak melihat lagi retak dan kerusakan kantor, tapi yang dinilai adalah dari kebersihan dan ketersediaan air bersih,” jelas Abdul Rachim.
Ia mengatakan, penilaian kebersihan kantor ini dilakukan oleh tim Eco Office yang telah dibentuk.
Pada tahun ini, katanya, juga terjadi perubahan komposisi tim penilai.
Sejak tahun 2013, jumlah tim penilai sebanyak 35 orang. Tapi tahun ini, sambungnya, jumlah tim penilai berkurang lima orang.
“Pengaruh banyak gedung-gedung yang rusak, sehingga personel pun berkurang lima orang. Tadinya berjumlah 35 orang, sekarang sisa 30 orang,” sebut Abdul Rachim di hadapan para penilai lomba kebersihan.
Sementara itu, Ketua Tim Penilai Kelompok 1, Tobing mengatakan, pada tahun ini, timnya memperoleh amanah untuk melakukan penilaian kebersihan di sekolah-sekolah.
“Sekolah yang akan kami nilai 35. Ada beberapa sekolah yang rusak, tapi tetap akan kami nilai. Yang kita lihat, apakah sekolah itu bersih atau tidak,” ucap Tobing didampingi rekan setimnya.
Menurutnya, penilaian 35 sekolah tersebut akan dilakukan hingga Jumat (22/3/2019) mendatang.
“Setiap menilai, kami juga akan memberikan masukan kepada penyelenggara sekolah, contohnya seperti membakar sampah. Dalam penilaian, itu tidak dibenarkan, karena pembakaran sampah bisa menimbulkan polusi udara,” katanya. SAH
Komentar