SultengTerkini.Com, PALU– Petugas Unit Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diketuai Irwasda Polda Sulteng, Kombes Polisi Aries Syarief Hidayat berhasil menangkap tiga juru parkir liar di Kota Palu, Rabu (20/3/2019).
Tiga juru parkir ini digelandang ke Mapolda Sulteng untuk mendapat pembinaan. Dari tangan juru parkir tersebut, polisi menyita uang hasil pungli sebesar Rp40 ribu.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto kepada media ini, Kamis (21/3/2019) membenarkan penangkapan ini.
Menurut Didik, tiga juru parkir yang diamankan Satgas Pemberantasan Pungli diketahui berinisial Al (22), Ja (27) dan Ed (27).
Ketiganya ditangkap saat melakukan pungli di sebuah Rumah Makan di Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu.
“Aktivitas pungli yang dilakukan tiga juru parkir liar ini cukup meresahkan masyarakat. Ketika memperoleh informasi mengenai pungli ini, Irwasda Polda Sulteng langsung tanggap dan memerintahkan timnya untuk mengamankan pelaku,” jelas perwira menengah dua melati itu.
Didik menambahkan, tiga juru parkir liar itu dibina untuk tidak melakukan pungutan liar lagi.
Selain itu, ketiganya akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Palu terkait pembinaan dan legalitas aktivitas mereka.
“Kepada masyarakat, kami mengucapkan terima kasih karena telah melaporkan adanya pungutan liar tersebut. Kami berharap, keberanian masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas pungli, karena setiap informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berharga bagi Satgas Saber Pungli dan dipastikan akan ditindaklanjuti serta identitas pelapor akan dirahasiakan,” katanya. HAL
Komentar