Terbukti Langgar UU Pemilu, Bayu Montang Terancam Didiskualifikasi

hakim
ILUSTRASI

SultengTerkini.Com, POSO– Bayu Alexander Montang, calon anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) daerah pemilihan V asal Partai Hanura, terancam didiskualifikasi dari pemilihan legislatif pada 17 April 2019 mendatang.

Hal itu berdasarkan dari amar putusan Pengadilan Negeri Poso yang digelar pada Jumat (22/3/2019) dipimpin Safri selaku ketua majelis hakim dan didampingi anggotanya Djusdi dan Suhendra Saputra.

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen kepada sejumlah jurnalis, Jumat, mengatakan, putusan perkara Bayu Alexander Montang itu Nomor: 87/Pid-Sus/2019/PN Poso.

Dalam amar putusannya, Bayu divonis terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada Bayu Montang selama dua bulan, subsider selama tiga bulan serta membayar denda Rp 3 juta dan membayar biaya perkara Rp 5.000.

“Saat ini masih menunggu, apakah ada upaya hukum banding atau tidak dari terdakwa (Bayu Montang),” kata Ruslan.

Ia mengatakan, untuk diketahui, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu), jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan larangan yang diancam dengan pidana pemilu, maka sanksinya bersangkutan didiskualifikasi melalui penetapan Komisi Pemilihan Umum.

Ruslan menjelaskan, kronologis kejadiannya berlangsung pada 25 Desember 2018.

Saat itu Bawaslu Kabupaten Poso menerima informasi awal adanya peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yakni informasi dugaan kampanye di rumah ibadah jemaat GKST Musafir Owini pada malam ibadah Natal Umum pada 24 Desember 2018.

Selain berkampanye di rumah ibadah, Bayu Montang yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Sulteng dari Partai Hanura itu juga diduga adanya pemberian barang dan menjanjikan uang atau materi lainnya kepada jemaat GKST Musafir Owini.

Atas kejadian itu, Bayu Montang diduga melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana dalam pasal itu dinyatakan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, Bayu Montang dijerat dalam Pasal 523 junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dimana dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pelaksanan, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayai (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu tiga hari sejak putusan ini diucapkan, apakah Bayu Montang menerima atau melakukan upaya banding. CAL

Komentar