SultengTerkini.Com, PALU– Pendistribusan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) ke 13 kabupaten dan satu kota kini sedang dalam perjalanan.
Pihak KPU Sulteng memperkirakan pendistribusian surat suara selesai pada 30 Maret 2019 mendatang.
Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan, pendistribusian surat suara didahului ke daerah-daerah terjauh dari Kota Palu seperti Kabupaten Banggai, Banggai Laut, dan Banggai Kepulauan serta Kabupaten Tojo Unauna.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, saat ini surat suara sudah bergerak dan ada yang sudah tiba di Kabupaten Tojo Unauna,” katanya kepada media ini.
Sementara untuk wilayah Kabupaten Banggai bersaudara, diperkiranakan tiba pada 25 Maret 2019. Demikian juga dengan wilayah lainnya, Tanwir memperkiranan surat suara akan tiba pada hari selanjutnya.
Pendistribusian surat suara sedikit bergeser dari jadwal yang sebenarnya yakni 20 Maret 2019.
Dikarenakan kendala teknis oleh perusahaan percetakan, mengakibatkan pendistribusian baru dilakukan pada Sabtu (23/3/2019).
Meski begitu, kata Tanwir, surat suara tetap didistribusikan hingga ke semua wilayah.
“Memang lambat. Tapi itu bukan jadi kendala, surat suara tetap didistribusikan,” katanya.
Selain akhir pendistribusian surat suara, 30 Maret 2019 tersebut juga telah selesai dilakukan pelipatan, sortir semua, penjumlahan dan melakukan sortir berapa jumlah surat suara yang rusak dan kurang.
Setelah itu, pada 31 Maret-6 April 2019 dilakukan proses klaim terhadap surat suara yang kurang dan rusak. Akan tetapi kata Tanwir, KPU Sulteng memberi waktu sampai 10 April 2019.
“Tapi yang jelas, tanggal 6 proses klaim itu sudah beres semua. Kemudian 10 Maret juga sekaligus pengepakan dan mulai didistribusi ke PPS yang tersebar di masing-masing kecamatan,” tegas orang pertama di KPU Sulteng itu. MAD
Komentar