Pemda di Sulteng Diharap Respon Kebijakan Nasional Moratorium Perkebunan Sawit

WhatsApp Image 2019-04-01 at 14.00.47
KEGIATAN Sosialisasi Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (1/4/2019) di sebuah hotel Jalan Tanjung Santigi, Kota Palu. FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono membuka Sosialisasi Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Perkebunan Kelapa Sawit, Senin (1/4/2019) di sebuah hotel Jalan Tanjung Santigi, Kota Palu.

Kegiatan yang diinisiasi Walhi, selain bertujuan transfer pengetahuan terkait inpres, juga untuk mendorong kebijakan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 8 Tahun 2018.

Direktur Walhi Sulteng, Abdul Haris mengatakan, Pemkab Buol adalah yang paling pertama di Sulteng merespon inpres tersebut dengan menerbitkan peraturan bupati tentang moratorium sawit di wilayahnya.

Haris menjelaskan, kini daerah-daerah perkebunan sawit sudah banyak bergeser ke timur Indonesia seperti di Sulawesi, Maluku dan Papua.

“Tidak lagi didominasi daerah Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.

Walhi sendiri katanya, sudah konsen mengawasi sektor perkebunan sawit sejak awal tahun 2000-an.

“Kira-kira sudah 19 tahun lamanya,” kata Haris menambahkan.

Sementara itu, Asisten Mulyono yang membaca sambutan gubernur mengatakan, perkebunan sawit yang masuk dalam wilayah hutan Sulteng perlu diawasi lewat peraturan gubernur maupun peraturan daerah.

Tujuannya untuk mengurangi konflik lahan, perusakan hutan dan masalah-masalah lain secara politik, budaya dan ekonomi.

“(Seminar) Dapat menjadi instrumen kebijakan dalam penerapan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Dalam kegiatan itu, hadir pula Bupati Buol Amiruddin Rauf sebagai narasumber, sementara pesertanya berasal dari unsur organisasi perangkat daerah, pelaku usaha serta mitra kerja perkebunan se Sulteng. CAL

Komentar