Inilah 14 Larangan Polisi di Sulteng Jelang Pemilu 2019, Laporkan Bila Melanggar

WhatsApp Image 2019-04-02 at 20.14.57
Didik Supranoto

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ikut menanggapi maraknya pemberitaan di media seperti di Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat tentang adanya grup WhatsApp Pilpres 2019 dan yang baru-baru viral yakni mantan Kapolsek Pasirwangi yang mengaku diminta Kapolres Garut menangkan Jokowi yang mengindasikan ketidaknetralan anggota Polri.

Kapolda Sulteng melalui Kabid Humas AKBP Didik Supranoto kepada sejumlah jurnalis di ruang lobi Wira Dharma Brata menegaskan, menghadapi pelaksanaan pemilu legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019, Kapolri telah menerbitkan instruksi yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Anggota Polri Wajib Bersikap Netral dan Tidak Melibatkan Diri dalam Kegiatan Politik Praktis.

“Surat Telegram Kapolri tersebut didistribusikan kepada seluruh Kapolda,” katanya.

Di dalam Surat Telegram Kapolri tersebut secara gamblang ditegaskan bahwa guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2019 yakni masa kampanye hingga pengucapan sumpah/janji, anggota Polri wajib berperilaku netral dengan mempedomani 14 aturan.

Ke 14 aturan itu yakni dilarang ikut membantu mendeklarasikan capres dan cawapres serta caleg, dilarang menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, capres dan cawapres serta caleg maupun tim sukses pada giat pemilu 2019.

Dilarang menggunakan, memesan, memasang atribut, atribut pemilu 2019 (gambar/lambang capres dan cawapres sewrta caleg maupun parpol).

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada giat deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam melaksanakan tugas pengamanan yang berdasarkan  surat perintah tugas.

Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto capres dan cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Dilarang foto bersama dengan capres dan cawapres, caleg, massa maupun simpatisannya.

Dilarang foto/selfi di media sosial dengan gaya mengacungkan jari membentuk dukungan kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Kemudian dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada capres dan cawapres, caleg maupun parpol.

Dilarang menjadi pengurus atau anggota tim sukses capres dan cawapres serta caleg, dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan kepentingan capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

Selanjutnya dilarang memberikan fasilitas-fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik capres dan cawapres, caleg maupun parpol tertentu.

Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi golput.

Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara Pemilu 2019, dilarang menjadi panitia umum pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilu.

Ia menambahkan, penegasan netralitas Polri dalam Pemilu 2019 yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri tersebut oleh Polda Sulteng juga telah diteruskan kepada seluruh personel Polda Sulteng mulai yang ada di Polda sampai ke tingkat pos-pos polisi, baik berupa surat telegram yang serupa maupun dalam bentuk penerangan satuan.

Untuk itu ia mengimbau dan berharap apabila ada masyarakat atau teman-teman media yang melihat, mengetahui ketidaknetralan anggota Polri Polda Sulteng dimanapun saja bertugas untuk tidak segan-segan melapor ke Bidang Propam Polda Sulteng.

“Kami pastikan untuk ditindaklanjuti dan diproses oknum yang bersangkutan. Itu semua dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dapat berjalan aman, damai dan sejuk,” tegas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng itu. CAL

Komentar