Keamanan Data Digital Jadi Perhatian Dinas Kominfo Sulteng

WhatsApp Image 2019-04-15 at 13.41.18
KEGIATAN Sosialisasi Sertifikasi Elektronik dan IT Security Assesment di salah satu hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Senin (15/4/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Perkembangan IT yang semakin pesat di Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi perhatian Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik untuk menjamin keamanan data digital yang dipertukarkan tidak mudah dimanipulasi atau disalahgunakan oknum.

Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan sertifikasi elektronik dan IT security assessment pada tiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang menerapkan e-gov.

Karenanya sosialisasi akan kedua hal itu sangat diapresiasi gubernur melalui Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Muliono saat membukanya di salah satu hotel Jalan Mohammad Hatta, Kota Palu, Senin (15/4/2019).

Ia mengatakan, dengan sertifikat elektronik memungkinkan kepemilikan dokumen bisa dipastikan keasliannya, sehingga sulit direkayasa oleh oknum.

Sementara IT security assessment dapat membantu menganalisis kerawanan sistem, sehingga celah keamanan yang ditemukan bisa cepat ditutupi dan tidak mudah dibobol hacker.

“Sudah jadi tugas Dinas Kominfo untuk menyebarluaskan informasi baru tentang IT,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, salah satu narasumber dari Badan Sertifikasi dan Sandi Negara, Sandi Prasetiawan menuturkan, salah satu contoh sertifikasi elektronik ialah tanda tangan digital.

Tanda tangan tersebut lanjutnya tidak boleh disamaartikan dengan menggunakan scaning tanda tangan user ke dokumen elektronik atau memasang barcode atau QR code.

Tetapi yang benar menurutnya, adalah dengan menerapkan algoritma kriptografi untuk mengenkripsi data user supaya dokumen tidak bisa dimanipulasi seenaknya.

“Supaya aman, cepat, mudah dan efisien,” tuturnya tentang keunggulan tanda tangan digital.

Sosialisasi diikuti lebih kurang 50-an peserta dengan harapan dapat membantu penyebarluasan tupoksi bidang persandian sebagai urusan wajib pemerintah daerah. CAL

Komentar