SultengTerkini.Com, PALU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan salinan putusan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Sulteng, Rafiq Al Amri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng di kantornya Jalan S Parman, Kota Palu, Senin (15/4/2019).
Rafiq Al-Amri merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulteng asal daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rafiq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 521 jo 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah yang dilakukan di Kabupaten Parimo.
Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen mengatakan, pihaknya menyerahkan salinan putusan Pengadilan Negeri Parigi dan Pengadilan Tinggi Palu atas nama Rafiq Al Amri.
“Putusan ini berkekuatan hukum,” katanya.
Untuk langkah selanjutnya, putusan itu akan ditindaklanjuti melalui KPU Sulteng.
Terkait putusan itu, Komisioner KPU Sulteng, Naharuddin Abdul Ghani menjelaskan, pihaknya akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan mencoret nama caleg tersebut dari daftar calon tetap (DCT).
“Segera kami lakukan rapat pleno dan dasar hukumnya adalah salinan putusan pengadilan,” katanya.
Hasil dari rapat pleno nantinya diumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah dapil yang bersangkutan, baik dalam bentuk lisan maupun selembar pengumuman.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, bahwa caleg yang sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya disampaikan ke seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diumumkan kepada masyarakat di setiap TPS, sehingga masyarakat mengetahui nama tersebut tidak lagi dapat dipilih sebagai caleg.
“Nama yang bersangkutan tidak ada di DCT, tapi masih ada di surat suara. Makanya kami umumkan supaya masyarakat tahu nama tersebut melanggar Undang-Undang Pemilu,” tegasnya. MAD
Komentar