Puluhan Warga Palu Minta Hak Pilihnya Dipenuhi, KPU: Sesuai Aturan Tidak Bisa!

WhatsApp Image 2019-04-17 at 19.54.57
SEJUMLAH warga menunjukkan KTP elektronik sebagai bukti sebagai warga Kota Palu yang berhak menyalurkan hak suaranya di Pemilu saat berada di kantor KPU Kota Palu, Rabu (17/4/2019). FOTO: MOHAMMAD

SultengTerkini.Com, PALU– Puluhan warga Kota Palu di Sulawesi Tengah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk memenuhi hak pilihnya pada Pemilu serentak, Rabu (17/4/2019).

Pasalnya, warga tersebut terancam tidak memilih dikarenakan kekurangan surat suara. Meskipun telah mendaftarkan diri menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), puluhan warga itu tetap saja tidak bisa memilih.

Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid menegaskan, tidak ada kebijakan bagi warga tersebut. Meskipun sudah melakukan aksi protes, tetap saja tidak ada aturan untuk bisa melayani.

“Saya tetap berdiri pada aturan. Tidak ada peluang bagi warga tersebut menyalurkan hak pilihnya, walaupun sudah membawa KTP,” katanya kepada jurnalis, Rabu (17/4/2019).

Menurut Agus, adanya pemilih tambahan dan pindahan jadi penyebab kurangnya surat suara. Sementara ketersediaan surat suara sudah sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambah 2,5 persen.

“Banyak pemilih yang menggunakan KTP berdatangan ke TPS. Sementara ketersediaan hanya 2,5 persen diluar DPT,” jelasnya.

Selain itu, insiden kurangnya surat suara Presiden dan Wakil Presiden di beberapa TPS di Kota Palu dikarenakan banyaknya pemilih pindahan dari luar Sulteng.

Pasalnya, pemilih pindahan itu hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden.

“Dikarenakan daftar pemilih tambahan yang kebanyakan dari luar Sulteng. Mereka hanya memilih presiden, makanya jenis suara presiden cepat habis,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi kekurangan surat suara, KPU Kota Palu memindahkan pemilih ke TPS yang surat suaranya masih mencukupi, sehingga bisa mengakomodir pemilih yang membutuhkan surat suara.

Akan tetapi kata Agus, jika tidak sama sekali mendapatkan surat suara, tidak ada kebijakan apapun yang bisa diberikan kepada pemilih tersebut.

“Kalau mau dilayani semua ratusan orang, itu artinya kami melanggar aturan,” tegas orang pertama di KPU Kota Palu itu. MAD

Komentar