Pembangunan Tembok Penahan Tsunami di Palu akan Dikaji Ulang

WhatsApp Image 2019-04-20 at 16.35.44
KEPALA BNPB Letjen TNI Doni Monardo rapat koordinasi bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola di Palu terkait progres penanganan bencana, Jumat (19/4/2019). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan penegasan terkait progres penanganan bencana Sulawesi Tengah (Sulteng) pada rapat koordinasi dengan Gubernur setempat Longki Djanggola di Palu, Jumat (19/4/2019).

Menurut jenderal bintang tiga itu, ada dua pasal penting dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mesti dipahami.

Pertama, pasal 24 yang menjamin kemudahan akses bagi penyelenggara bencana dalam melakukan tugas kemanusiaan dan kedua pasal 77 mengenai sanksi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja penyelenggara bencana.

“Senjata pamungkas (pasal 77) keluar bagi yang menghambat,” tegasnya menyikapi para pemilik hak guna bangunan yang disinyalir mengulur waktu dan belum kunjung sepakat merelakan lokasinya dibangun hunian tetap (huntap).

Di bagian lain ia meminta supaya dilakukan perhitungan ulang kebutuhan huntap bagi warga.

Sebab peruntukan huntap jelasnya, dibagi dua yaitu pertama, bagi warga yang mesti direlokasi dari zona merah ke zona aman.

Kedua, huntap sifatnya lokasi tidak berpindah jauh dari pemukiman lama yang hancur dan lokasinya telah dinyatakan aman.

Ia menambahkan sumber pembangunan huntap ada yang berasal dari bantuan pihak luar dan lainnya murni dari kas negara atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Untuk pos APBN, Doni mendesak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulteng mempercepat validasi data huntap supaya ada dasar baginya untuk mengusul anggaran ke Kementerian Keuangan.

Perihal penolakan relokasi dari segelintir warga yang tinggal di sepanjang pantai, Ia meminta ke Pemda membentuk tim gabungan yang tugasnya memberi pemahaman ke warga secara door to door (dari rumah ke rumah) supaya mau direlokasi.

Pentingnya Perda yang mengatur ketentuan bangunan di sepanjang pantai juga perlu dibuat lanjut kepala BNPB sebagai upaya mencegah warga membangun rumah tapak.

Terakhir Ia menyampaikan bahwa wacana pembangunan sea wall (tembok penahan tsunami) akan dikaji ulang.

Sebab belajar dari pengalaman Jepang yang membangun infrastruktur buatan ini, ternyata belum efektif menekan jumlah korban jiwa pada gempa yang disusul tsunami tahun 2011 silam di Negeri Sakura itu.

Ia mengamati dari peristiwa tsunami Palu, tidak sedikit warga dan bangunan tertolong alias selamat berkat vegetasi hutan di beberapa ruas jalan yang tumbuh sepanjang pantai.

“Kalau sepanjang pantai ditata dengan vegetasi akan membuat gairah baru bagi masyarakat sekaligus bisa jadi magnet pariwisata daerah,” ungkapnya.

Selesai pertemuan, kepala BNPB, gubernur dan rombongan bergeser meninjau lokasi pembangunan huntap bantuan Yayasan Budha Tzu Chi di Kelurahan Tondo. CAL

Komentar