SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan belum menerima laporan dari warga atau pihak manapun terkait dugaan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai.
Dugaan ketidakprofesionalan KPU Banggai terkait masalah keterlambatan logistik di sejumlah kecamatan di wilayahnya hingga pemilu yang sedianya digelar Rabu, 17 April 2019 tidak terlaksana.
Akibat dari masalah itu, pemilu susulan pun terpaksa dilakukan pada Kamis, 18 April 2019 setelah pihak kepolisian, TNI dan pemerintah setempat turun tangan membantu menyelesaikan masalah itu.
“Belum ada laporan yang masuk,” kata Anggota TPD DKPP Sulteng, Sahran Raden saat dihubungi SultengTerkini.Com, Sabtu (20/4/2019).
Sahran Raden mengatakan, pihaknya akan memproses masalah itu bila ada laporan atau aduan dari masyarakat, peserta pemilu, pemantau atau perorangan.
Karena menurutnya, DKPP bekerja berdasarkan aduan atau laporan sesuai hukum acara penanganan pelanggaran kode etik.
Oleh karenanya menurut Sahran Raden, masalah itu harus didaftarkan dulu ke DKPP, apakah KPU Banggai diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu atau tidak.
Sebab hal ini katanya terkait dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam bekerja bagi penyelenggara pemilu.
“Nanti akan diperiksa setelah ada aduan,” tutur Sahran Raden yang juga Komisioner KPU Sulteng itu.
Ia mengatakan, sebanyak tujuh kecamatan dengan 460 tempat pemungutan suara sesuai rekomendasi Bawaslu seluruhnya telah melakukan pemilu susulan pada Kamis (18/4/2019).
Dimana sehari sebelumnya atau tepatnya pada hari pencoblosan Rabu, 17 April 2019, tujuh kecamatan di Banggai belum menerima logistik.
Ke tujuh kecamatan yang menggelar pemilu susulan itu adalah Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan, Luwuk Utara, Batui Selatan, Batui, Moilong, dan Toili Barat.
“Pemilu susulan di tujuh kecamatan itu sudah dilaksanakan,” pungkas Sahran Raden. CAL
Komentar