
SultengTerkini.Com, PALU– YB, inisial salah satu terlapor dalam kasus dugaan hoax yang kini ditangani penyidik Polda Sulawesi Tengah belakangan diketahui sebagai politisi Partai Nasdem.
Mendengar hal itu, Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, Ahmad M Ali menyatakan akan menindak tegas kadernya bila terbukti melakukan tindakan melanggar pidana dalam hal ini Undang-Undang ITE.
“Kalau (YB) terbukti, saya akan pecat!,” tegasnya kepada sejumlah jurnalis usai buka puasa bersama di kediamannya Jalan Swadaya, Kota Palu, Rabu (29/5/2019).
Namun saat ini anggota DPR RI itu belum dapat menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan kadernya tersebut sebagai pelanggaran hukum.
Pasalnya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih berjalan.
“Masih ada asas praduga tak bersalah sebelum benar-benar terungkap kebenarannya,” katanya.
“Kita harus membuka ruang bagi yang bersangkutan untuk bicara yang sebenarnya,” katanya menambahkan.
Ahmad M Ali mengajak kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidiki dan menuntaskan kasus tersebut.
“Kita mendorong kepolisian untuk melakukan penyidikan, sehingga kita bisa lebih mendapat kepastian hukum,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui kuasa hukumnya dan Pimpinan Redaksi Harian Mercusuar, Tasman Banto melaporkan tiga nama terduga penyebar hoax, salah satunya adalah berinisial YB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit V Siber Crime Polda Sulteng di Mapolda Sulteng, Senin (20/5/2019).
Berdasakan tanda bukti laporan pengaduan nomor TBLP/31/V/2019/Ditreskrimsus tertanggal 20 Mei 2019, tiga nama terlapor yakni pemilik akun Facebook (FB) berinisial DQ, MH, dan YB sekaligus pemilik WhatsApp. MAD











Komentar