
SultengTerkini.Com, PALU– Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan tersangka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Tengah (Sulteng) Oscar R Paudi memasuki babak baru.
Pasalnya, berkas perkara tahap II tersangka Oscar R Paudi yang ditangani oleh penyidik Polda Sulteng telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com membenarkan hal itu.
Sugeng mengatakan, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng telah menyerahkan tersangka bersama barang buktinya kepada Kejari Palu pada Senin (17/6/2019) dalam kasus penipuan dan atau penggelapan.
“Iya tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu,” kata Sugeng.
Menurutnya, penyerahan tersangka bersama barang buktinya oleh penyidik Polda Sulteng itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Sulteng Nomor: B-825/R.2.4/Euh.1/05/2019 tertanggal 17 Mei 2019 (P-21).
Sementara itu secara terpisah, Irvan Dj Nouk selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus itu yang ditemui media ini, Senin malam, tidak banyak berkomentar.
Namun Irvan membenarkan soal tersangka Oscar yang sudah diserahkan penyidik Polda Sulteng kepada pihak Kejari Palu.
“Iya, tadi saya diinformasikan dari polda bahwa tersangka sudah diserahkan ke pihak Kejari Palu,” katanya.
Irvan juga mendapat informasi bahwa tersangka Oscar juga sudah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh pihak kejaksaan.
Namun Irvan menyayangkan jika tersangka Oscar ditangguhkan penahanannya dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Sebab menurutnya, kasus yang dialaminya itu sudah bergulir hampir setahun dan hingga kini tersangka tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Oscar R Paudi terjerat kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/158/III/Sulteng/SPKT tertanggal 26 Maret 2018 oleh pelapor Irvan Dj Nouk.
Tersangka Oscar selaku Ketua DPW PAN Sulteng meminjam uang ke pelapor selaku Ketua PAN Palu secara bertahap yaitu dengan total sejumlah Rp335 juta.
Tersangka Oscar menjanjikan ke korban bahwa akan mengembalikan uang pinjaman tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan memberikan sub pekerjaan proyek paving blok di daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan anggaran sebesar Rp2 miliar tahun 2017 kepada pelapor dengan persyaratan meminta sejumlah uang Rp170 juta sebagai DP pembagian keuntungan.
Sehingga korban merasa yakin dan menyerahkan sesuai permintaan, namun kenyataannya janji tersangka tidak ditepati, sehingga pelapor merasa dirugikan dengan total sebesar Rp505 juta.
Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi yang dikonfirmasi media ini beberapa waktu lalu usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka, tidak berkomentar banyak.
Kepada SultengTerkini.Com, Oscar mengaku tidak mengetahui jika dirinya memiliki utang kepada pelapor atau korban Irvan.
Bahkan ia mengatakan, jika dirinya mempunyai utang kepada pelapor, sebaiknya ditagih.
“Kalau saya ada utang, ditagih dong, kan harusnya begitu. Saya merasa tidak punya utang dan tidak pernah ditagih, harusnya ditagih dong,” tegas Anggota DPRD Sulteng itu. CAL










Komentar