
SultengTerkini.Com, PALU– Puluhan pengendara sepeda motor dan mobil mendapat bukti pelanggaran (tilang) dari aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu di Sulawesi Tengah dalam Operasi Patuh Tinombala 2019 di wilayahnya, Rabu (4/9/2019) pagi tadi.
“Jumlah yang ditilang pagi tadi sebanyak 70 pelanggar,” kata Kepala Unit Kecelakaan Satlantas Polres Palu, Ipda Krisna Bayu saat ditemui media ini di lokasi razia Jalan Muhammad Yamin, Rabu.
Krisna yang didampingi Kepala Unit Turjawali Aipda Mukaram mengatakan, puluhan pelanggar lalu lintas itu didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar.
Kemudian pelanggaran lainnya adalah pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Surat Izin Mengemudi serta soal kelengkapan kendaraan.
Razia hari ketujuh itu juga melibatkan unsur dari Detasemen Polisi Militer atau Denpom dan Dinas Perhubungan.
Rencananya razia akan kembali dilaksanakan pada sore hari ini dengan lokasi yang berbeda.

Untuk diketahui, ada delapan sasaran prioritas pada Operasi Patuh tahun ini yakni pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar, tidak menggunakan sabuk keselamatan pada pengendara mobil.
Kemudian melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengemudi anak di bawah umur, mabuk saat berkendara, menggunakan telepon genggam atau handphone saat berkendara, dan penggunaan lampu strobo/sirene/rotator.
Operasi Patuh Tinombala itu berlangsung selama 14 hari, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019. CAL












Komentar