Kapolda Sulteng Minta Maaf dan Perintahkan Proses Hukum Polisi Perampas Kamera Jurnalis

WhatsApp Image 2019-09-30 at 12.21.17
KAPOLDA Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto. FOTO: ICHAL

SultengTerkini.Com, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Brigjen Polisi Lukman Wahyu Hariyanto akhirnya angkat bicara menanggapi peristiwa perampasan kamera dan penghapusan hasil liputan Rian Saputra, jurnalis TVRI Sulteng oleh oknum polisi saat aksi demo aliansi mahasiswa Kota Palu Rabu (25/9/2019).

“Kami sangat prihatin dan atas nama Polda Sulteng memohon maaf, baik kepada pribadi jurnalis bersangkutan, kepada TVRI Sulteng maupun kepada lembaga para jurnalis, AJI/IJTI/PWI atas sikap dan perilaku oknum Briptu J (Jumardi), sehingga menghambat tugas-tugas jurnalis,” kata Kapolda Lukman Wahyu melalui Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto kepada media ini, Senin (30/9/2019).

Dia mengatakan, Kapolda Sulteng juga sudah memerintahkan Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk segera memeriksa oknum Briptu Jumardi pada Sabtu (28/9/2019) saat coffee morning bersama para pejabat utama polda lainnya.

Sementara itu, Rian selaku korban pada Senin (30/9) hari ini juga dipanggil dan diperiksa petugas Bidang Propam.

Didik menegaskan, untuk mencegah agar kasus tidak terulang kembali, Polda Sulteng telah mengeluarkan Surat Telegram yang berisi tiga imbauan kepada seluruh jajarannya.

Pertama, untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada jurnalis melakukan peliputan karena tugas mereka dilindungi Undang-Undang.

Kedua, tidak menghambat atau menghalang-halangi tugas jurnalis dengan melakukan perampasan alat dan menghapus hasil liputan.

Ketiga, tindakan poin dua merupakan pidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan denda paling tinggi Rp 500 juta.

“Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini tidak hanya diperuntukkan kepada aparat keamanan, tetapi  juga kepada masyarakat umum,” tegas mantan Kapolres Kolaka, Polda Sulawesi Tenggara itu. CAL

Komentar

News Feed