SultengTerkini.Com, MANADO- Polisi telah mengamankan 6 warga dalam kasus perusakan balai pertemuan umat Islam di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut). Tiga orang diamankan di Polres Minahasa Utara dan tiga lainnya dibawa ke Polda Sulut.
“Sampai saat ini penyidik sudah mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku perusakan balai pertemuan di Perumahan Griya Agape. Tiga diamankan di Polda, tiga masih di Polres Minahasa Utara,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules A Abast kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
Sejauh ini Jules baru mengungkap inisial tiga warga yang diamankan, yaitu Y, yang diduga provokator, dan NS serta HK, yang diduga ikut merusak balai pertemuan. Tiga warga lainnya, lanjut Jules, baru diamankan sore tadi.
“Untuk (identitas) yang tiga warga lagi, sampai saat ini masih didalami, sekaligus perannya,” imbuh Jules.
Jules menuturkan kepolisian memiliki waktu 1 x 24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum para warga. “Diduga para pelaku melanggar Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP subsider Pasal 55, 56 KUHP terkait perusakan secara bersama-sama,” terang Jules.
Sebelumnya diberitakan, viral video yang menunjukkan sejumlah orang merusak ruangan yang disebut sebagai musala di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulut.
Polisi telah meluruskan bangunan tersebut bukan masjid atau musala, melainkan balai pertemuan umat Islam setempat.
Soal masalah balai pertemuan yang dijadikan musala di Perumahan Griya Agape ini sebenarnya bukan masalah baru. Pada Juli 2019, ibadah umat Islam di balai pertemuan itu dihentikan kepala desa karena tak mengantongi izin. Tempat itu berizin balai pertemuan, bukan musala.
Kembali ke peristiwa yang terjadi baru-baru ini, perusakan terhadap balai pertemuan itu terjadi Rabu (29/1) kemarin, sekitar pukul 18.20 Wita. Awal kejadian, warga sekitar mendatangi balai pertemuan itu untuk menanyakan perizinan sebagai tempat ibadah.
“Memang datang warga masyarakat, dari sekitar Perum Griya Agape ke balai pertemuan umat muslim Al Hidayah, menanyakan terkait perizinan tempat ibadah tersebut. Namun dari warga yang ada di balai pertemuan tersebut terjadi perdebatan dan tidak bisa menunjukkan perizinan karena itu memang belum ada izin menjadi tempat ibadah, karena itu memang bukan tempat ibadah,” tutur Jules siang tadi.
Perdebatan antara warga dan pengurus balai menghangat hingga akhirnya terjadi perusakan. Setelah perusakan, lalu digelar rapat antara Forkompimda Minahasa Utara dan Sulut.
Hasil pertemuan itu adalah:
– Surat perizinan tempat pertemuan menjadi tempat ibadah akan dilakukan pengurusan secara resmi, diproses oleh Pemkab Minahasa Utara.
– Jika perizinan sudah lengkap, bupati akan menandatangani perizinan.
– Akan dilakukan perbaikan di balai pertemuan umat Islam oleh masyarakat, termasuk TNI-Polri akan membantu.
– Sambil menunggu perizinan, sementara umat Islam di lingkungan tersebut beribadah di rumah masing-masing.
(sumber: detik.com)
Komentar