Tak Lengkap, KPU Palu Tolak Berkas Dukungan Pasangan Zainuddin-Nursalam

KOMISIONER KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah menolak berkas syarat dukungan Zainuddin Tambuala-Nursalam, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota setempat menjelang pilkada serentak pada 23 September 2020 mendatang.

Komisioner KPU Kota Palu Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurbia menjelaskan, pasangan Zainuddin-Nursalam datang ke kantor KPU Palu menyerahkan dokumen syarat dukungan pada 23 Februari 2020.

Setelah dicek terhadap B.1-KWK, pihak KPU Palu menyatakan mencukupi dokumen syarat dukungannya sebanyak 22.433 fisik B.1-KWK perseorangan yakni berupa bukti pernyataan dukungan dilampiri fotokopi kartu tanda penduduk.

“Dari jumlah itu terdiri dari dokumen yang lengkap sebanyak 21.908, sementara dokumen tidak lengkap 525,” katanya saat ditemui jurnalis media ini di kantornya, Kamis (27/2/2020).

Dia mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan oleh pihak KPU Palu, ternyata kondisi B.1 KWK tidak sesuai jumlahnya dengan B.1.1-KWK di sistem informasi pencalonan atau silon, dimana di silon hanya 21.528.

Kemudian kata dia, urutan nama pendukung yang ada di B.1.1-KWK atau silon itu tidak diurutkan sesuai dengan urutan B.1.

“Jadi urutan B.1 tidak sesuai di silon atau B.1.1-KWK, sementara ketentuannya itu harus disesuaikan,” katanya.

Oleh karena itu, pihak KPU Palu pada 23 Februari memberikan waktu kepada tim pasangan itu untuk melakukan penyesuaian, mengurutkan nama-nama formulir B.1 ini sesuai dengan di silon.

Namun hingga masa pengecekan berakhir pada 26 Februari 2020 pukul 00.00 Wita didapatkan jumlah syarat dukungan sebanyak 13.362, terdiri dari 11.157 yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat 2.205.

“Dengan kondisi itu, pihak KPU Palu menyatakan syarat dokumen yang diajukan tim pasangan Zainuddin-Nursalam ditolak,” tegas Nurbia.

Meski ditolak, namun pihak KPU Palu menyatakan masih ada ruang di Bawaslu untuk melakukan gugatan.

“Tergantung putusan dari Bawaslu nanti kita lihat bagaimana hasilnya,” katanya.

Sementara itu sebelumnya, pihak KPU Kota Palu juga menolak berkas dukungan pasangan Agussalim-Jeffry Wagiu, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Palu.

Berbeda dengan Zainuddin-Nursalam, pasangan Agussalim-Jeffry langsung dinyatakan gugur atau tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya untuk jalur independen atau perseorangan karena tidak mencukupi syarat dukungan minimal sebanyak 21.396.

Hingga tenggat penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Ahad (23/2/2020) malam pukul 00.00 Wita, pasangan Agussalim-Jeffry hanya membawa syarat bukti atau dokumen 8.067, sementara yang terinput di silon sebanyak 22.729, sehingga ada kekurangan sekitar 14 ribu. CAL

Komentar

News Feed