Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Palu

APARAT Polres Palu bersama Polsek Palu Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya. FOTO: POLSEK PALU TIMUR

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polres Palu bersama Polsek Palu Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.

“Kedua pelaku berinisial EEM (26) dan JI (42), ditangkap berdasarkan laporan polisi STPL-ADUAN/229/IV/2020/Sulteng/Resor Palu/ tanggal 11 April 2020,” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh kepada jurnalis, Senin (20/4/2020).

Kapolres Moch Sholeh mengatakan, kedua pelaku itu diringkus di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kelurahan Birobuli Utara, Kota Palu pada Jumat (17/4/2020) sore.

Dia mengatakan, penangkapan kedua pelaku itu berkat hasil pengembangan terhadap laporan pencurian sepeda motor di Jalan Veteran, Kota Palu pada 11 April 2020.

Pihaknya mendapat informasi bahwa sepeda motor dijual di salah satu tempat.

Atas informasi itu, polisi segera mendatangi lokasi dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Palu.

Setelah berhasil melakukan pengembangan, Jumat sore sekira pukul 17.40 Wita, polisi berhasil mengamankan EEM dan JI dan langsung digiring ke Mapolres Palu untuk diproses lebih lanjut.

Polisi saat ini tengah mengejar seorang rekannya berinisial FL yang berhasil melarikan diri dalam penggerebekan tersebut.

“Dari hasil interogasi, EEM menerangkan bahwa FL (DPO) yang mengantarkan motor tersebut untuk dijual melalui salah satu tempat yang telah disepakati,” tutur mantan Kapolres Banggai itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan sebilah badik. HAL