
SultengTerkini.Com, PALU– Untuk melindungi dan memutus tali penyebaran Covid-19 terhadap personel Polda Sulawesi Tengah, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menyelenggarakan sidang kode etik profesi Polri secara online di Aula Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Palu, Rabu (22/4/2020).
Setidaknya pada Rabu kemarin ada tiga kasus disidang dengan mendengarkan keterangan para saksi yang berada di wilayah Morowali Utara dilakukan secara online.
Kabid Propam Polda Sulteng, Kombes Polisi Dudy Iskandar sekaligus menjadi Ketua Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri selesai pelaksanaan sidang mengatakan, adanya pandemi Covid-19 tidak menghalanginya untuk tetap terus bekerja menyelesaikan dan memberikan kepastian hukum kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Dia mengatakan, dengan kemajuan teknologi, jarak bukan menjadi halangan, pihak komisi kode etik menyelesaikan empat kasus, tiga kasus diantaranya pemeriksaan saksi dilakukan secara online melalui aplikasi yang ada.
“Dua kasus diputus rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH karena penyalahgunaan narkoba, satu kasus desersi diputus sebagai perbuatan tercela dan demosi wilayah selama dua tahun,” tegas mantan Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Sulteng itu.
Dua polisi yang direkomendasi untuk dipecat diketahui berinisial Bripka MS dan Brigadir SR.
Keduanya merupakan mantan anggota Polres Morowali Utara yang dimutasi di Bagian Yanma Polda Sulteng.
Sementara satu polisi lainnya yang ikut disidang lantaran kasus desersi berinisial Bripka BI. HAL









