Polda Sulteng Tangkap Tiga Napi dan Satu Sipir Lapas Petobo karena Narkoba

POLDA Sulawesi Tengah menangkap tiga napi dan satu sipir Lapas Petobo karena narkoba. FOTO: POLDA SULTENG

SultengTerkini.Com, PALU– Masa pandemi Covid-19 atau Virus Corona di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dimanfaatkan oleh oknum pegawai Lapas Petobo untuk tetap menjalankan bisnis narkobanya.

Hal itu terungkap setelah tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba pada Kamis (23/4/2020) sekira pukul 17.30 Wita di Jalan Dewi Sartika Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Pelaku berinisial A yang berstatus sebagai narapidana warga binaan Lapas Petobo Palu itu sudah menjadi Target Operasi (TO) Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng.

Dimana hasil pengembangan juga diamankan pelaku lain dengan inisial H dan M atau teman A yang juga berstatus napi warga binaan Lapas Petobo Palu serta inisial S yang merupakan oknum pegawai Lapas Petobo.

“Iya betul, tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada hari Kamis (23/4/2020) sore di Jalan Dewi Sartika Palu berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat kasus sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis, Kamis (30/4/2020).

Kelima pelaku kata dia, masing-masing berinisial A, H, M, S dan AW.

Namun dari hasil gelar perkara, untuk AW tidak cukup bukti terlibat dalam kasus tersebut, sehingga hanya berstatus sebagai saksi.

Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu yang disimpan oleh tersangka A di dalam jok motor seberat 53.3 gram yang merupakan milik S.

Penyidik telah menahan tersangka S di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, H, dan M.

Akan tetapi kata Didik, ketiganya karena statusnya masih napi, sehingga untuk sementara penahanannya dipindahkan ke Mapolda Sulteng untuk mempermudah proses penyidikan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) pasal 112 (2) junto pasal 132(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. HAL