Gubernur, Kajati dan Kepala BPKP Sulteng Teken Kesepakatan Pendampingan Anggaran Covid-19

GUBERNUR, Kajati dan Kepala BPKP Sulawesi Tengah (Sulteng) meneken kesepakatan pendampingan anggaran Covid-19 di kantor Kejaksaan Tinggi Sulteng, Selasa (5/5/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Gerry Yasid, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulteng Beligan Sembiring melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang pendampingan serta penanggulangan dan pencegahan Virus Corona Disease (Covid-19) di Aula Kejaksaan Tinggi, Selasa (5/5/2020).

Penandatanganan kesepakatan itu berlangsung singkat sesuai protokol pandemi Covid-19 terkait social distancing dan physical distancing.

Pada acara tersebut gubernur, kejati maupun kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan, tetapi di acara santai Gubernur Longki menyampaikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar dapat memberikan hasil relokasi dan refocusing APBD Provinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada pihak kejati guna mendapat pendampingan.

Selanjutnya acara itu bahwa posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan gugus tugas Covid-19 yakni berjarak dua meter.

Demikian pula audiensi lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Provinsi Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Mulyono, Kepala Biro Humas dan Protokol Mohammad Haris, Kepala Biro Hukum Yopie Moerya Immanuel Pattiro, Kepala BPKAD Bahran, serta pejabat terkait lainnya. CAL