Mau Masuk Parimo? Pelaku Perjalanan Wajib Bawa Persyaratan Ini…

JUMPA pers Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Posko Sekretariat Covid Gedung Diklat Parigi, Sabtu (10/10/2020). FOTO: IST

SultengTerkini.Com, PARIMO– Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan di wilayahnya, terhitung mulai 15 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran penularan Covid-19 atau Virus Corona di Parimo.

Persyaratan itu sesuai dasar Surat Edaran (SE) Bupati Parigi Moutong Nomor 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020 tentang Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Parimo yang ditujukan kepada seluruh para pelaku perjalanan.

Inti isi edaran tersebut yakni, pelaku perjalanan antar kabupaten dalam Provinsi Sulawesi Tengah yang memasuki Parimo wajib membawa atau menunjukkan identitas diri KTP atau tanda pengenal lainnya dan surat keterangan non reaktif yang berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Kemudian khusus pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah yang melalui pos perbatasan Molosipat Kecamatan Moutong wajib menunjukkan hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) Swab Negatif Covid-19 yang berlaku selama 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Selanjutnya pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid- 19 dengan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Pemeriksaan persyaratan akan dilakukan pada lima pos perbatasan Parimo yaitu pos perbatasan Sijoli Kecamatan Moutong, pos perbatasan Kotaraya Kecamatan Mepanga.

Selain itu ada pos perbatasan Kasimbar Kecamatan Kasimbar, pos perbatasan Toboli Kecamatan Parigi Utara, dan pos perbatasan Maleali Kecamatan Sausu.

Kemudian pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan persyaratan perjalanan, tidak diperkenankan memasuki wilayah Parimo.

Selanjutnya, bagi masyarakat Parimo yang akan melakukan perjalanan keluar daerah harus mengikuti ketentuan persyaratan dari wilayah tujuan.

Berkaitan hal itu, Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekontruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Parimo, Tri Nugraha Adiyarta, menyebutkan, pemerintah akan mengaktifkan kembali lima posko yang ada di wilayahnya.

“Efektifnya hari Senin (12/10/2020), tim kami sementara menyiapkan sarana dan prasarana di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Penanganan Covid-19 Parimo, Irwan mengatakan, secara umum semua petugas akan menjaga ketat di perbatasan.

Hanya saja kata Irwan, disesuaikan dengan volume orang keluar masuk.

“Volume orang keluar masuk yang paling banyak ada di perbatasan Sulawesi Tengah dengan Provinsi Gorontalo dan Perbatasan Toboli. Itu akan beda petugas penjaga dibanding dengan petugas perbatasan di Mepanga dan Kasimbar. Kita lihat dari volume banyaknya orang keluar masuk,” ungkap Irwan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Parimo, Wulandari Marasobu menjelaskan, rapid mandiri saat ini telah ada di Puskesmas Parigi, tetapi bukan puskesmas yang melakukan pemeriksaannya.

“Jadi setelah puskesmas itu tutup sesuai jam kerja, bisa di tempat praktik dokter dan untuk swasta ada di Kimia Farma,” katanya.

Wulandari mengatakan, sesuai kesepakatan beberapa kali rapat bersama pimpinan akan dilakukan rapid tes mandiri kepada pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Parimo.

“Kita juga diperintahkan untuk menyiapkan rapid di perbatasan, tetapi bukan yang perbantuan dari kementerian atau dari provinsi. Jadi itu dipihakketigakan,” katanya.

Menurutnya, rapid mandiri untuk pelaku perjalanan yang bukan orang sakit.

Dia menjelaskan, kegunaan rapid mandiri adalah tiba-tiba ada pelaku perjalanan dari kabupaten lain tidak membawa persyaratan rapid test, maka orang tersebut diberikan pilihan apakah putar balik kembali ke tempat asal atau rapid di tempat yang telah disiapkan di posko posko yang ada.

Untuk harga rapid tes mandiri kata Wulandary disesuaikan dengan batas harga dari kementerian. CAL

News Feed