
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan evaluasi rekrutmen pengawas adhoc dan sistematika penyusunan laporan akhir hasil pengawasan dan kinerja tingkat adhoc pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sebuah hotel Kota Palu pada Selasa (22/12/2020) dengan menghadirkan pemateri Arif Nur Alam, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center dan Anggota DKPP RI, Didik Supriayanto.
Agenda tersebut juga menghadirkan Komisioner dan Kepala Sekretariat (Kasek) dan Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu kabupaten/kota se Sulteng untuk duduk bersama mendiskusikan hal-hal yang berkenaan dengan dukungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungi pengawas, khususnya di tingkat adhoc.
Arif Nur Alam dalam materinya menyampaikan ada dua dimensi laporan akhir dari pelaksanaan pilkada yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan sesuai undang-undang yang ditetapkan.
Pertama, dimensi pengelolaan laporan keuangan negara. Hal itu sangat penting untuk mencegah potensi terjadinya penyimpangan keuangan negara. Memastikan seluruh laporan kinerja pengawasan maupun laporan keuangan terjamin dengan baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini sangat penting dalam konteks melihat profesionalitas baik Bawaslu bersama Kasek maupun Koorsek. Apalagi kita tahu ini dana hibah karena refocusing dan seterusnya. Ini perlu kita diskusikan lebih awal agar laporan kinerja maupun laporan keuangan semua terjamin dengan baik,” kata Arif Nur Alam.
Kedua, dimensi kinerja pengawasan. Ini terkait dengan peningkatan profesionalitas dan kualitas pengawasan. Bagaimana membuat laporan kegiatan pengawasan dengan baik dan benar secara berjenjang, mulai dari tingkat pengawas adhoc hingga Bawaslu.
“Saya tahu persis teman-teman komisioner dan koorsek capek, tapi kadang-kadang lupa mendeskripsikan apa yang dilakukan. Saya tahu bahwa komisioner Bawaslu banyak aktivis. Kecenderungan aktivis itu kerjanya sangat luar biasa melampaui batas tapi laporannya sangat minimalis,” katanya.
Olehnya kata Arif Nur Alam, jajaran pengawas dan sekretariat harus melatih untuk meningkatkan kapasitias diri bagaimana bekerja secara profesional, khususnya dalam hal menyusun laporan kinerja pengawasan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.
“Kasek dan Koorsek yang sudah paham, tapi sedapat mungkin juga memperkuat di tingkat kecamatan, karena ada laporan keuangan yang akan ditampilkan pada laporan akhir,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan, komisioner harus melakukan kontrol untuk memastikan komunikaasi terjalin dengan baik, sehingga laporan kegiatan dan pengelolaan keuangan berjalan sinergi tanpa adanya perselisihan. NUR
















