Kasus PNS Palu Pengoplos Gas, Polda Periksa Saksi Ahli

Aparat kepolisian saat mengamankan barang bukti tabung gas berisi elpiji oplosan di Palu.(Foto:IFA/SultengTerkini.com)

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah segera memanggil sejumlah saksi ahli dalam kasus pengoplosan gas elpiji oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu berinisial AB.
AB ditangkap aparat Polda Sulawesi Tengah dipimpin AKBP Teddy D Salawati di sebuah pangkalan tabung gas elpiji miliknya di kompleks perumahan BTN Citra Pesona Indah 4, Kecamatan Mantikulore Palu , Sabtu (11/3/2017) sore.

Menurut Kasubdit I Bidang Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy D Salawati, beberapa saksi ahli yang akan dimintai keterangan itu yakni dari pihak Badan Meteorologi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, dan Pertamina.

“Sudah dipanggil, rencananya semua (saksi) ahli akan dimintai keterangan pekan ini, termasuk pihak agen penyalur (PT Trio Celebes Abadi) tempat AB membeli tabung-tabung tersebut,” kata mantan Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu.

Selain saksi, penyidik juga masih memeriksa AB dan Kadri, Ketua RT setempat.

Saat ini penyidik belum menetapkan AB sebagai tersangka.

“Belum jadi tersangka,” tegas mantan Kapolsek Parigi Kota, Polres Parigi Moutong itu.
Aksi pengoplosan gas elpiji itu terbongkar berkat hasil penyelidikan aparat di lapangan akibat kelangkaan dan tingginya harga tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Dari pantauan media ini di lokasi penggerebekan, aksi pengoplosan gas elpiji itu dilakukan pelaku dengan cara mengoplos gas dari tabung berukuran 3 Kg ke tabung gas 12 kg.

“Biasanya pakai empat tabung 3 kg baru bisa penuh tabung 12 kg ini,” kata AB kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

Tak hanya berukuran 12 kg, AB juga mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung khusus kompor kecil yakni berukuran 230 gram.

Pengoplosan gas ini dilakukan menggunakan alat rakitan sendiri yakni dua regulator disambungkan pakai selang yang diantaranya terdapat keran.

Setelah dioplos, pelaku kemudian menjual tabung gas elpiji berukuran 12 kg dan 230 gram itu kepada para pelanggan di dalam dan luar kompleks perumahan sesuai dengan harga pasaran.

Menurut AB, tabung-tabung 3 kg itu diperoleh dari PT Trio Celebes Abadi, sebuah agen tabung gas elpiji di Palu.

Dia mengaku belajar mengoplos dari pemberitaan di televisi dan menjalankan aksinya ini hanya seorang diri selama hampir setahun.

“Untungnya belum tahu pak,” kata AB.

Aksi penggerebekan pangkalan tabung gas elpiji 3 kg yang menjadi tempat oplosan gas juga disaksikan sejumlah warga, termasuk ketua RT setempat.

Tanpa menunggu lama AB kemudian digiring ke Mapolda Sulteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari lokasi penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 61 tabung gas 3 kg (43 diantaranya tabung kosong), lima tabung berukuran 12 kg, satu buah timbangan, alat mengoplos, sejumlah regulator, puluhan karet tabung, dan satu unit mobil kijang warna hijau bernomor polisi DN 647 AC. IFA

Komentar