Polisi Tahan Dua Pejudi Kupon Putih di Luwuk

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang (pakai kemeja putih) memperlihatkan barang bukti kasus perjudian kupon putih saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (11/5/2021). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, BANGGAI– Aparat Polres Banggai menangkap dua pejudi jenis kupon putih atau toto gelap (togel) di wilayahnya.

“Pelakunya berinisial DP alias D dan NH alias H, warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai, Iptu Adi Herlambang saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (11/5/2021).

Adi Herlambang yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Haryadi dan KBO Satreskrim mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Danau Toba, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai pada Ahad (25/4/2021) sekira pukul 21.30 Wita.

“Kedua tersangka ini ditangkap setelah selesai merekap judi togel untuk putaran Sidney,” ungkap Iptu Adi Herlambang.

Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat sekitar yang resah atas aktivitas terlarang tersebut lalu melaporkannya kepada kepolisian.

“Mereka sudah kami tahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, tiga telepon genggam, enam buku rekapan, satu lembar shio, dan uang tunai Rp 275 ribu. CAL