Polisi Palu Ciduk Enam Pelaku Kasus Sabu-sabu

KAPOLRES Palu, AKBP Riza Faisal. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palu di Sulawesi Tengah menangkap enam orang diduga terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (20/5/2021) pukul 15.30 Wita.

“Keenam terduga pelaku itu masing-masing berinisial MF (26), warga Baliase Sigi, YA (29) warga Kabonena Palu, RH (19) warga Tatura Utara Palu, R (34) warga Baliase Sigi, D warga Padende Sigi, dan AF (26) warga Besusu Barat Palu,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Jumat (21/5/2021).

Kapolres Riza mengatakan, dari lokasi penggerebekan polisi menemukan barang bukti 21 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 15,01 gram dan tiga paket plastik sabu-sabu seberat 18,53 gram.

“Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga terkait tindak pidana penyalahgunan narkotika, serta menyita lima timbangan digital, dua telepon genggam, dan uang tunai Rp 850 ribu,” katanya.

Kapolres menjelaskan, penggerebekan bermula pada 1 Mei 2021, dimana polisi mendapat informasi bahwa MF dan YA diduga mengedarkan sabu-sabu di kawasan Tatanga.

Kemudian tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Palu melakukan penyelidikan terhadap MF dan YA.

Setelah mengetahui ciri-ciri kedua terduga pelaku, polisi melakukan penyelidikan mendalam hingga pada Kamis (20/5/2021) YA digerebek bersama tiga orang teman laki-lakinya.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 21 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 15,01 gram.

Dari keterangan YA diketahui bahwa MF berada di kediamannya di Baliase Sigi.

Polisi lalu bergerak ke rumah MF dan menangkapnya bersama satu pria dengan barang bukti tiga paket diduga sabu-sabu.

Keenam terduga pelaku tersebut dibawa ke Satres Narkoba Polres Palu untuk diproses lebih lanjut. HAL

News Feed