SultengTerkini.Com, PARIMO– Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palu di Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi pendaftaran akun lelang.go.id, bertempat di lantai II kantor bupati Parimo, Kamis (27/5/2021).
Sosialisasi pendaftaran akun lelang aset akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang E-auction, Jumat (28/5/2021).
Ketua Panitia Pelaksana Lelang yang juga Kepala BPKAD Parimo, Yusrin Usman melaporkan, pelaksanaan lelang kali ini merupakan kedua kalinya lelang non eksekusi wajib BMD melalui KPKNL Palu, dengan total limit yang akan dilelang sebesar Rp 542.668.000, terdiri dari tiga dump truk, dua sedan, satu kendaraan roda tiga, satu ambulans, dan dua kendaraan roda empat.
Dasar kegiatan kata Yusrin, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Badan Milik Negara/Daerah sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Selain itu juga Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Tujuan kegiatan ini untuk optimalisasi barang milik daerah melalui penjualan lelang yang transparan, efisien, akuntabel, adil, dan kompetitif,” tutur Yusrin.
Bupati Parimo diwakili Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia, Pengembangan Kawasan dan Wilayah Mawardin mengapresiasi kegiatan tersebut.
Karena kata dia, sosialisasi lelang dan penilaian barang milik negara merupakan upaya konkrit untuk terus meningkatkan pelayanan agar lebih baik dan lebih berkualitas kedepannya.
“Saya berharap semua yang hadir disini bisa saling bekerja sama, sehingga pengelolaan khususnya dalam pelelangan kedepan bisa lebih baik lagi dan lebih transparan serta menambah pengetahuan dan wawasan kita bersama,” ucap Mawardin.
Menurut Mawardin, pengelolaan barang milik daerah adalah kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan pengamanan dan pemeliharaan, penilaian dan pemindah tanganan, pemusnahan serta penghapusan.
Mawardin menuturkan, salah satu bentuk pemindahtanganan adalah penjualan, dimana penjualan yang dimaksud merupakan upaya untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan barang milik daerah, kegiatan pemantauan dan evaluasi atas kegiatan penata usahakan barang milik daerah sebagai tindak lanjut temuan BPK. CAL