SultengTerkini.Com, PARIMO– Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong (Parimo), Badrun Nggai meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar proaktif setiap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Hal itu disampaikan Wabup Badrun saat rapat paripurna penjelasan Bupati Parimo mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020, bertempat di kantor DPRD setempat, Kamis (10/6/2021).
“Saya minta jajaran OPD, khususnya OPD terkait untuk lebih proaktif terhadap pembahasan raperda yang dilaksanakan di DPRD ini,” kata Wabup Badrun.
Selanjutnya wabup mulai membacakan penjelasan Bupati Parimo mengenai raperda.
Dia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kepada daerah diberikan hak dan wewenang dalam mengurus dan mengatur urusan pemerintahannya.
Menurutnya, setelah APBD dilaksanakan, maka sesuai dengan amanat UU Nomor 17 Tahun 2003 dan UU Nomor 33 Tahun 2004, bupati selaku kepala daerah yang memiliki kuasa pengelolaan keuangan daerah menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wabup menuturkan, penyusunan laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong atas kegiatan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan pemerintah.
“Saya mengharapkan kepada seluruh anggota DPRD agar senantiasa memberikan sumbangsih pikiran dan masukannya untuk kesempurnaan atas laporan pertanggungjawaban APBD Parimo tahun anggaran 2020,” katanya. CAL