SultengTerkini.Com, PARIMO– Pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusaka) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Bimbingan Konsultasi Penyusunan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Subtantif, bertempat di ruang baca umum Dispusaka Parimo, Rabu (16/6/2021).
Panitia pelaksana, Susanti mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, pada pasal 1 butir 23, yang dimaksud dengan penyusunan arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan.
Susanti mengatakan, salah satu tahapan dalam sebuah manajemen arsip adalah penyusunan JRA subtantif.
“JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,” katanya.
Bupati Parimo diwakili Asisten Administrasi Umum, Armin mengapresiasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang telah melaksanakan kegiatan dan terselenggara dengan baik.
Karena menurutnya, bimbingan dan konsultasi memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan dasar arsip bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah.
Armin mengatakan, setiap individu, aparatur, bagian, organisasi perangkat daerah, maupun lembaga pemerintah lainnya yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib melaksanakan kearsipan.
“Saya berharap kepada para peserta agar kegiatan ini diikuti dengan serius agar menghasilkan ilmu kearsipan yang sangat bermanfaat,” ujarnya. CAL