SultengTerkini.Com, PARIMO– Bupati Parigi Moutong (Parimo), Samsurizal Tombolotutu mengimbau masyarakat untuk tidak merusak Mangrove.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak merusak atau menebang pohon Mangrove, karena itu sama halnya merusak alam,” kata Bupati Samsurizal di Lolaro, baru baru ini.
Bupati Samsurizal mengatakan, masih ada yang berani menebang pohon Mangrove, padahal itu merupakan tanaman yang harus dilestarikan demi kehidupan keragaman biota laut dan untuk kehidupan anak cucu kelak.
Berkaitan adanya penebangan pohon Mangrove yang terjadi di wilayah Kecamatan Tinombo, Bupati Samsurizal memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera melakukan upaya sosialisasi, menghentikan agar tidak terjadi lagi.
Dia pun meminta aparat hukum untuk tegas melakukan penindakan kepada siapa saja yang merusak alam, termasuk Mangrove.
“Sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Olehnya mari kita jaga alam dan lestarikan,” ujarnya.
Selanjutnya kata Bupati Samsurizal, perusakan Mangrove akan dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar. CAL