
SultengTerkini.Com, SIGI– Aparat Unit Reskrim Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di BTN Kelapa Gading Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Jumat (2/7/2021).
Kasubbag Humas Polres Sigi, Iptu Ferri Triyanto kepada sejumlah jurnalis, Sabtu (3/7/2021) mengatakan, kasus itu terungkap berkat hasil penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/91/X/2020/Sek Bm/Polres Sigi/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 30 Oktober 2020.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu barang bukti telepon genggam Samsung A71 saat ini berada dalam penguasaan RM (19). Dari situ polisi kemudian menjemput dan menginterogasi RM.
Hasilnya, RM mendapatkan telepon genggam tersebut dari chatingan Facebook, dimana pada waktu itu ditukar tambah dengan Oppo A92 dan menambah uang sebesar Rp 900 ribu kepada perempuan berinisial NS (34).
Selanjutnya sekira jam 17.00 Wita polisi lalu menyelidiki NS (34) dan mendapatkan alamatnya di Lorong Ketapang Kota Palu serta langsung membawanya ke Mapolsek Biromaru.
Dari keterangannya, NS mengakui mendapatkan telepon genggam Samsung A71 itu dari RL yang saat ini telah dua bulan berada di rumah tahanan Maesa terkait kasus pencurian kamera di Jalan Zebra Kota Palu.
Ferry mengatakan, Polsek Biromaru segera melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Maesa untuk memeriksa terkait perkara pencurian yang terjadi di BTN Kelapa Gading yang diduga dilakukan oleh RL. HAL









